Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua terdakwa berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya juga untuk mengembalikan kerugian negara yang di korupsi oleh kedua terdakwa,,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua terdakwa ini sudah mengembalikan uang negara, Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca juga  Dugaan Perjudian Mencuat, Langkah Penindakan Belum Terlihat — Warga Jadi Bingung

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada kedua terdakwa. “Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh kedua terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Muktamar XVI Tapak Suci Resmi Dibuka Semarang, Kapolri Terima Anugerah Anggota Kehormatan

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, personil Sat Binmas Polres Pulpis Himbau Warga Masyarakat.

Artikel

Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Komsos Bersama Kades Ratu Sepudak

Artikel

Sertu Juniansyah dan Sertu Slamet Latih Pramuka SMPN 9 HST

BERITA UTAMA

Lepas Sambut Komandan Korem 072/Pamungkas

BERITA UTAMA

Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Gelar Serah Terima Dinas

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Pantau Pembagian Beras PKH Di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Anggota Pospol Pasar Besar Laksanakan Patroli