Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua terdakwa berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya juga untuk mengembalikan kerugian negara yang di korupsi oleh kedua terdakwa,,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua terdakwa ini sudah mengembalikan uang negara, Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca juga  Anggota Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas Siapkan Besi Penguat Bangunan RTLH di Desa Tempapan Hulu

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada kedua terdakwa. “Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh kedua terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

DANPUSDIKKU DITKUAD RESMI BUKA PENDIDIKAN DIKJURBAKU ABIT DIKMABA PK TNI AD TA 2024 (OV)

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Hotel Berbentuk Kapal di Pamekasan Terbengkalai Puluhan Tahun, Aktivis Desak Pemkab Lakukan Penertiban dan Audit

Artikel

Pleno Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tanjung Jabung Barat

BERITA UTAMA

Senator Cantik Jawa Timur Lia Istifhama: Hari Pajak Nasional Jadi Momentum Reformasi Sistem Keuangan Negara

Artikel

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Lumajang Pasang Puluhan CCTV di Perlintasan Kereta Api

Artikel

Ning Lia Ajak Umat Islam Jadikan Nisfu Sya’ban Momentum Persiapan Menyambut Ramadhan

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai