Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua terdakwa berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya juga untuk mengembalikan kerugian negara yang di korupsi oleh kedua terdakwa,,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua terdakwa ini sudah mengembalikan uang negara, Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca juga  TRADISI PRAJURIT MUDA YONIF 6 MARINIR YANG AKAN MELEPAS MASA LAJANG

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada kedua terdakwa. “Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh kedua terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Dari Pengedar Gadel, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram Lebih Sabu

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kejari Lamongan Lemot, Kuasa Hukum Warga Geram Laporkan Kasus Ini ke Kejati

BERITA UTAMA

Semarang Kembali Diterjang Banjir, Polda Jateng dan SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Artikel

Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman

Artikel

Jaksa Agung Resmi Tutup PPPJ Angkatan LXXXI

BERITA UTAMA

Terima Laporan Mobil Nyebur ke Parit, Polsek Sabangau Cek Ke Lokasi

BERITA UTAMA

KEMENKUMHAM JATIM DUKUNG PENGUATAN JARINGAN SISTEM PELINDUNGAN KI BIDANG TEKNOLOGI

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Wujud Nyata Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Buka Turnamen Futsal Antar Desa Piala Kades Seliling