Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TargetNews.id

Sabtu, 4 November 2023 - 10:01 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Kurir Sabu di Kamar Kos

 

SIDOARJO – Pria 30 tahun berinisial DP asal Kraton, Krian, diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo karena diduga sebagai kurir sabu.

Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian beserta sejumlah barang bukti.

Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Latih dan Siapkan Calon Paskibra

Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian.

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan mengatkan bahwa penangkapan terhadap pengedar Narkoba adalah upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

Baca juga  Momen Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda

“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hampers Lebaran Kapolri Diserahkan kepada Ulama di Wilayah Kabupaten Tegal

BERITA UTAMA

Cek Sumber Air Di Desa – desa Personil Polsek Pandih Batu Menghadapi Musim Kemarau

Artikel

Ivan Sugiamto Menyampaikan Penyesalan Atas Perbuatannya di Persidangan

HUKRIM

Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

BERITA UTAMA

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Cegah Bali, Patroli Harkamtibmas Polresta Palangka Raya Bubarkan Sekumpulan Remaja

Artikel

Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Laksanakan PAM Giat Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa Tanggeran