Home / BERITA UTAMA / TargetNews.id

Sabtu, 4 November 2023 - 09:48 WIB

SPBU Indrakila Diduga Kuat Mendapatkan Bekingan,Hingga Berani Kakangi Perda Kota Surabaya

Surabaya, – TargetNews.id Dugaan pelanggaran Perda kota Surabaya no 8 tahun 2018 terkait penggunaan lahan yang disinyalir sebagai Ruang Terbuka Hijau(RTH) di jalan Indrakila dimana terdapat bangunan sebagai usaha komersial SPBU atau Pom Bensin, nampaknya semakin menguat.

Hal itu setelah dilakukan konfirmasi kepada seluruh pihak, mulai dari pengelola, KAI DAOP8 hingga dari pihak Pemkot sendiri melalui Satpol PP kota Surabaya juga terkesan diam dan enggan memberikan komentar.

Padahal ada keluhan mulai dari tokoh kampung hingga LPMK yang menyampaikan bahwa tempat tersebut seharusnya menjadi fasum (fasilitas umum).

“Seharusnya, itu dikembalikan menjadi fasilitas umum, bukan dibuat untuk usaha komersial.” Ujar Adri selaku LPMK Pacar Keling Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Adapun beberapa pendapat dari Komisi C DPRD Surabaya, yang juga beberapa waktu yang lalu melalui Baktiono selaku ketua yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya mengatakan bahwa tempat tersebut milik KAI.

Baca juga  KABEKANGDAM II/SRIWIJAYA RESMIKAN LAPANGAN SERBA GUNA MUSHOLLAH NURUSSA'ADAH

“Bukan Aset Pemkot, Pengusaha sewa ke lahan milik PT KAI, seperti di Jl. Bibis.” Ujarnya.

Namun disaat ditanyakan terkait dasar hukum kepemilikan lahan yang katanya milik PT KAI, ia meminta supaya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Silahkan komunikasi dengan sekretariat Komisi C, nanti kita jadwalkan.” Ungkapnya.

Dalam penelusuran serta pendapat untuk dasar argumen, tim investigasi MRD Grup (LSM GARAD dan Media Rakyat Demokrasi) menilai bahwa, andai kata tempat tersebut benar milik PT KAI, tempat tersebut layaknya sebagai fasum.

“Bukan sebagai usaha komersial. Aturan di Perda Kota sudah sangat jelas, kalau seperti itu berarti ada dugaan pembiaran atau diduga kuat ada yang diuntungkan selain pengelola atau PT KAI. Atau juga malah mengarah penerimaan upeti selain pajak resmi negara yang diterima oleh oknum-oknum yang meloloskan SPBU tersebut.” Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.

Baca juga  "SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BREBES KE-348" Semoga bisa dapat terlaksana Agar Kabupaten Brebes Tetap Beres oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE,MM Dan Wakil Bupati Brebes Wurja SE,Amin

Masih Garad. “Kalau disitu diduga sebagai RTH/Fasum tapi di akui sebagai tanah PT KAI, seharusnya itukan peruntukkannya dibuat untuk gudang, atau mess atau yang lainnya. Bukan sebagai usaha yang sifatnya komersial. Saya yakin kalaupun ada surat tanahnya, pasti berbunyi.” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, dari berbagai pihak, mulai dari Pengelola, KAI DAOP8 hingga Kasatpol PP Kota Surabaya, belum ada yang memberikan klarifikasinya sebagai kelanjutan pemberitaan dalam menyingkronkan data pengaduan masyarakat setempat yang dipercayakan kepada media ini.

(Bersambung)

Share :

Baca Juga

Artikel

Puncak Semarak HUT RI Yang Ke 79 Tahun Di Desa Pamolaan. Di Meriahkan 4 Drum Band.

BERITA UTAMA

Dandim Surabaya Utara Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Jalin Kedekatan dengan Warga, Kunjungi Sentra Pembuatan Tauge Rumahan

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Bandara IMIP sebuah Anomali, Kelengahan Negara, dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Usut Tuntas!

Artikel

Cara Unik Jernihkan Sungai Jalan Abdul Syukur Margadana Menggunakan Eco-Enzim

BERITA UTAMA

Polisi Humanis! Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar ‘Polantas Menyapa’, Wujudkan Kedekatan Polri dan Warga

Artikel

Dandim 1002/HST dan Bulog Barabai Lepas Tim Gabungan Distribusi Bantuan ke Desa Juhu