Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA / Tag

Selasa, 7 November 2023 - 08:21 WIB

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Kembali digelar di ruang Tirta ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terpidana Benny Soewanda dalam Perkara peredaran produk mainan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Senen (6/11/2023).

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan terpidana Benny Soewanda terbukti melanggar Pasal 113 UU RI Nomor7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Mengadili, mengatakan terdakwa Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan,

Baca juga  Cegah Dini Pelanggaran Prajurit Yonmarhanlan XIV Laksanakan Sidak

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 250 Juta, subsider 3 bulan penjara bila denda tidak terbayar oleh terdakwa Benny Soewanda,”kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di ruang Tirta ll.

Menyikapi vonis dari Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus dari Kejati Jatim dan Kuasa Hukum terdakwa Benny Soewanda sepakat mengatakan pikir pikir dengan waktu 7 hari terhitung setelah putusan.

Untuk diketahui bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus, perkara tersebut berawal dari saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang kayu milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) yang terletak di daerah kompleks pergudangan Maspion di Romo Kalisari.

Baca juga  Tidak Gunakan Helm, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis

Saat pengeledahan digudang PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) ditemukan banyak dos dos berisi mainan diecast mobil mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi SNI.

setelah dilakukan penggeledahan dilanjutkan ke penyidikan, achirnya terdakwa Benny Soewanda selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka, (NUR).

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Antusias Warga Mengikuti Pelatihan Pembuatan Pestisida Nabati Di Desa Sebani Tarik Sidoarjo

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan, sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU LAKSANKAN (UNPD) RENANG MILITER 50 METER

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Sinergi TNI dan Pemda Tabalong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung

BERITA UTAMA

Polantas Pulang Pisau Razia Kendaraan Over Dimension dan Overload

BERITA UTAMA

Jelang Berbuka, Polsek Jabiren Raya Bagikan Takjil Gratis di Jalan Trans Kalimantan

Artikel

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya