Home / Uncategorized

Selasa, 21 November 2023 - 16:19 WIB

Dinas Bea Cukai Diduga Tak Mampu Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Malang

Peredaran Rokok Ilegal di Malang,
Foto,

Peredaran Rokok Ilegal di Malang, Foto,

MALANG- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Malang sudah terbilang bebas dan tidak terkendali, banyak kita jumpai baik di toko-toko kecil di kampung maupun di toko grosir, dan peredaran makin hari makin marak, hal ini membuat masyarakat merasa prihatin dan menjadi pertanyaan yang sangat besar akan keseriusan pemberantasan maupun penekanan Rokok tanpa Cukai atau Rokok ilegal oleh Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

Kesan saling lempar tercium ketika awak media mengkonfirmasi serta menginformasikan akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai terhadap pemberantasan serta penindakan peredaran Rokok ilegal yang sudah tak terkendali di Kabupaten Malang,” ucap salah satu warga di Kabupaten Malang. Selasa (21/11/2023)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Rutin Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

Hal ini membuat praktisi hukum Heri Siswanto, S.H, M.H merasa prihatin, mengapa pihak Dinas Bea Cukai tidak merespon keluhan serta menindak lanjuti informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Rokok tanpa disertai pita Cukai atau Rokok ilegal, karena sudah jelas tugas Dinas Bea Cukai yang di amanatkan Negara yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan danĀ cukaiĀ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sebagai masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak Dinas Bea Cukai Malang akan pengawasan serta penegakan hukum dibidang Cukai, karena sudah jelas undang-undang tentang Cukai.

“Sesuai dengan pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007 adapun ancaman pidananya penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya ke awak media.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Sementara itu akan adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Gondanglegi belianya mengatakan, kalau masalah Cukai ya ranahnya Bea Cukai.

“Kalau masalahnya terkait Cukai ya ranahnya Bea Cukai,”balasnya dalam pesan singkat.

Sekedar diketahui, pada saat awak media mengkonfirmasi serta memberikan informasi ke No WhatsApp ke beberapa pegawai Dinas Bea Cukai akan adanya salah satu toko grosir di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menjual serta mengedarkan rokok tanpa disertai Pita Cukai ke Kakanwil Bea Cukai “Agus” ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, sambil mengirim No WhatsAppnya ke kami, namum sayang ketika bagian humas Fathoni K. di konfirmasi dan Kurnia bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. bersambung…(lmbud)

Peredaran Rokok Ilegal di Malang,
Foto,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi, Kapolres Pulang Pisau Dampingi Tim SSDM Mabes Polri Pantau Kesiapan Panen Jagung RI 1

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Desa Seliling

BERITA UTAMA

Babinsa 01/Sambas Berikan Pengamanan Sholat Idul Adha Di Halaman Masjid Agung Babul Jannah

Artikel

Stop!!!! Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Dan Pengobatan Gratis Serta Bedah Rumah Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Patroli Ke PT. TIP TOP, Personel Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Saber Pungli

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obvit dan sekitarnya