Home / Uncategorized

Selasa, 21 November 2023 - 20:43 WIB

Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,
Foto,

Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Foto,

 

GRESIK – Targetnesw.id -Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.

Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa (21-11-2023)

Baca juga  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk AL

Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo,JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.

Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sebagai aktor intelektual.

Sedangkan tersangka S (26) Cerme, Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.

“Untuk korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim,”ujar AKBP Panji Anom.

Baca juga  Polda Jatim, dan Perguruan Pencak Silat, Tanda Tangani Kesepakatan Jaga Kamtibmas

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

“Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,”pungkas AKBP Panji Anom didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.(Misti).

Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,
Foto,

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Terduga Curanmor 2 hari Kabur dari Tangkapan Warga di Pamekasan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Giat Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Polresta Palangkaraya dalam Sambang Kamtibmas di Tempat Jual Beli Besi Rongsok

Uncategorized

Giat rutin malam Polsek Sebangau Kuala Lakukan KRYD.

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Agen Kehumasan, Wujudkan Polri yang Humanis dan Profesional

BERITA UTAMA

Untuk Cegah Karhutla, Personel Polsek Sebangau Kuala terus menerus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Warga

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga