Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / Uncategorized

Senin, 4 Desember 2023 - 22:59 WIB

DIPA dan TKD TA 2024 Diserahkan Secara Digital Pj Gubernur Ingatkan Kembali Arahan Presiden

Diserahkan Secara Digital Pj Gubernur Ingatkan Kembali Arahan Presiden, foto,

Diserahkan Secara Digital Pj Gubernur Ingatkan Kembali Arahan Presiden, foto,

 

Kendari – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto didampingi Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sultra, Syarwan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada para Bupati/Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker lingkup Provinsi Sultra, Senin (04/12/23).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti penyerahan DIPA oleh Presiden pada hari Rabu (29/11/23) lalu serta sebagai tanda dimulainya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Pj Gubernur mengungkapkan bahwa penyerahan DIPA TA 2024 ini merupakan pertama kalinya disalurkan secara digital dimulai dari tahapan penetapan anggaran hingga penandatanganan melalui aplikasi SAKTI Kemenkeu.

Dalam arahannya, Pj Gubernur mengawali dengan menggambarkan perkembangan lingkungan strategis mengenai ketidakpastian perekonomian global, perubahan iklim, dan geopolitik yang memanas. Selanjutnya, dirinya menyampaikan kembali arahan Presiden untuk menjadi atensi mengenai pengelolaan APBD di daerah.

Baca juga  Cegah Karhutla, Polsek Maliku Bersinergi dalam upaya Pencegahan Bencana Alam Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

“Pertama, gunakan anggaran secara disiplin teliti dan tepat sasaran. Kedua, kedepankan transparansi dan akuntabel. Ketiga, eksekusi anggaran sesegera mungkin. Keempat, siapkan antisipasi ketidakpastian melalui _automatic adjusment_. Kelima, manfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik. Keenam, optimalkan penggunaan anggaran, tuntaskan agenda pembangunan yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Andap juga mengutarakan fokus belanja prioritas tahun 2024 meliputi pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur, kesehatan, ketahanan pangan serta hukum dan Hankam.

“Pahami, pedomani, jabarkan, dan implementasikan dengan baik arahan Presiden Republik Indonesia. Saya juga mengingatkan untuk menjaga iklim investasi karena hal itu merupakan kunci pertumbuhan ekonomi, percepat pengurusan izinnya, jangan bertele-tele, apalagi meminta imbalan kecuali untuk PNBP,” tegas Pj Gubernur.

Baca juga  Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

Selanjutnya, Andap mengajak para Peserta kegiatan untuk menjalankan tugas pengabdian dengan sebaik-baiknya.

“Berbagai arahan tidak akan dapat terlaksana dengan baik apabila tidak ada komitmen moral dan rasa tanggung jawab yang tinggi di antara kita. Marilah kita berkontribusi untuk membangun Sultra yang lebih baik, lebih transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pada rangkaian acara tersebut juga dilaksanakan sesi penandatanganan pakta integritas dan pemberian piagam penghargaan kepada Pemkab/Pemkot atas keberhasilan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dana desa, serta penyusunan laporan keuangan Pemda.

Turut hadir pada penyerahan DIPA yakni Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, Kakanwil DJPB Kemenkeu, Forkopimda Tingkat I, Bupati/Walikota, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Pimpinan Instansi Vertikal, dan para Kuasa Pengguna Anggaran Satker di Sultra.

0

Diserahkan Secara Digital Pj Gubernur Ingatkan Kembali Arahan Presiden, foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Gerak Cepat, Babinsa Sebubus Cek Tower TNI Yang Roboh Di Terpa Angin Kencang.

Uncategorized

Terus sosialisasi dan berikan himbauan tentang KARHUTLA personil Satbinmas sambangi komunitas pemulung.

Artikel

Serma Pranoto: TNI Selalu Hadir di Tengah Warga Saat Terjadi Bencana

Artikel

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Bangun Tower Penampungan Air Bersih Dari Sumur Bor.

Artikel

Kepergok Bawa Pisau Dapur Di Dalam Jok Motor, 2 Remaja Diamankan Polisi

Artikel

Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga Desa Binaan