TARGETNEWS.ID SURABAYA — Penanganan perkara narkotika yang melibatkan Moch. Nafis oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan.
Moch Nafis diamankan oleh aparat Unit I pada tanggal 22 Juli 2026. Ia diciduk di sebuah hunian vertikal, Apartemen Darmo Puncak Permai, atas barang bukti 4 butir pil ekstasi (ineks).
Namun, yang terjadi kurang dari 24 jam setelah ditangkap—Nafis bebas pada 23 Juli 2026. Dugaan dibebaskan instan dengan nominal Rp35 juta
Bukan semata soal hasil asesmen, melainkan transparansi mengenai proses hukum setelah yang bersangkutan disebut menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN dan kemudian tidak ditahan.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah rekomendasi TAT BNN memang menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan? Lantas, bagaimana kelanjutan status hukum perkara tersebut?
Persoalan menjadi semakin sensitif setelah beredar informasi mengenai dugaan permintaan atau pemberian uang sebesar Rp35 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara Moch. Nafis. Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
TAT BNN Bukan Otomatis Penghentian Perkara
Tim Asesmen Terpadu memiliki fungsi penting dalam menentukan rekomendasi terkait penanganan penyalahguna narkotika. Namun, keberadaan rekomendasi asesmen tetap perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai konsekuensi hukumnya terhadap status seseorang dalam proses pidana.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah Nafis berstatus tersangka, menjalani wajib lapor, menjalani rehabilitasi, atau perkara tersebut telah dihentikan.
Jika proses hukum tetap berjalan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemberkasan perkara dilakukan dan apakah perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebaliknya, apabila proses hukum dihentikan, publik juga layak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan penghentian tersebut.
Dugaan Rp35 Juta Perlu Dibuka Terang
Sorotan lain muncul dari informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp35 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun, justru karena menyangkut dugaan transaksi dalam penanganan perkara narkotika, isu tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi rumor.
Pertanyaannya sederhana: apakah benar ada permintaan atau pemberian uang Rp35 juta?
Jika tidak benar, siapa yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut dan apa langkah kepolisian untuk meluruskannya?
Sebaliknya, jika ada indikasi transaksi, apakah pengawasan internal maupun Propam telah melakukan pemeriksaan?
CCTV dan Jejak Administrasi
Transparansi juga dapat diuji melalui jejak administrasi dan rekaman elektronik.
Apakah CCTV di lokasi penangkapan, ruang pemeriksaan, maupun area pelayanan masih tersedia? Apakah rekaman tersebut telah diperiksa untuk memastikan kronologi penanganan Nafis sesuai prosedur?
Selain CCTV, dokumen TAT, surat asesmen, berita acara pemeriksaan, surat perintah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status hukum Nafis menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara.
Sebab, jika seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, semestinya tidak ada alasan bagi publik untuk memperoleh jawaban yang samar.
Bukan Sekadar Soal Nafis
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Moch. Nafis. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum perkara narkotika.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seseorang tidak dibebaskan karena transaksi, tetapi karena memang terdapat dasar hukum yang jelas.
Begitu pula aparat penegak hukum memiliki hak untuk membantah tuduhan yang tidak benar melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab.
Karena itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penangkapan, barang bukti, hasil TAT BNN, status hukum Nafis, dasar tidak dilakukan penahanan, serta benar atau tidaknya dugaan uang Rp35 juta tersebut.
Jika semua prosedur memang bersih, transparansi seharusnya menjadi jawaban paling sederhana.
Hingga berita ini disusun, seluruh informasi mengenai dugaan uang Rp35 juta dan dugaan “tangkap lepas” tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Media juga membuka ruang hak jawab bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.










