Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:05 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat Dua Operator Diamankan

 

SITUBONDO – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Baca juga  Jaga Keamanan Markas, Polsek Rakumpit Laksanakan Patroli Jalan Kaki

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

Baca juga  Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Dalam Penanganan Knalpot Brong

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Lembaga Aspirasi Hukum dan Aliansi Rakyat Indonesia, Kecam Kondisi Jalan Desa Tambak Rusak Parah

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Tegaskan Komitmen Daerah Dukung Program Prioritas Nasional Usai Rakornas di Sentul

BERITA UTAMA

Kota Tegal Segera Miliki Perda Kerukunan Umat Beragama

BERITA UTAMA

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023, Aktivis KAKI: Santri Penerus Ulama Pelopor Kebaikan

BERITA UTAMA

32 Siswa Diktukpa Pusdikbanmin Asah Kemampuan Menembak

Artikel

Babinsa Koramil 1008-03/Tanjung Bersama Warga Desa Wayau Laksanakan Pembersihan Parit, Cegah Banjir dan Penyakit

Artikel

Program Besar di Sampang, Bupati Kunjungi Staf Kepresidenan Mintak Dukungan Terkait Relokasi RS dan MBG