Home / BERITA UTAMA / POLRI

Rabu, 13 Desember 2023 - 06:38 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

 

TANJUNGPERAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka begal payudara, pada Jumat (8/12/2023).

Tersangka diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh Polisi.

Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial.

Jejak digital ini membantu Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya terhenti, setelah pelaku berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.

Satu pelaku adalah, RRDW (20) mereka merupakan warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun.

Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap Unit l Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.

Ipda Mustofah mengungkapkan, jika pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban yakni, dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul. 06.30 Wib.

Baca juga  Beri Kejutan di Hari Bhayangkara, Bukti Sinergi dan Soliditas TNI Polri Tabalong Terjaga Baik

“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Polres Tanjung Perak,” tutur Mustofah, pada Senin (11/12/2023).

Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal, korban pas berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin, sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.

Pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas (payudara.red) lantas kabur.

“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Baca juga  Prajurit Wijayakusuma Ikuti Virtual Launching ETWP AD Kasad

Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah.

( WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama TNI POLRI, Lapas Pamekasan Laksanakan Giat Razia Kamar Hunian

BERITA UTAMA

Walimurid Dan LSM Demo Kantor Diknas Jatim, Minta Gubernur Evaluasi Kadindik Yang Baru

Artikel

Polsek Maliku Budayakan Masyarakat Patuh Berlalulintas di Wilkumnya

Artikel

Pesan Kapolres Bangkalan || Hilangkan Budaya Membawa Sajam Tampa Izin Bisa Dipidana Hukuman Penjara 10 Tahun

Artikel

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, di Wilkumnya, Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan Kryd

Artikel

Dorong Semangat Nasionalisme, Kapolres Bangkalan Bagi – bagi Bendera Merah Putih

Artikel

Rumkit Tk. II Dr. Soepraoen Raih WBK, Pangdam Brawijaya Beri Apresiasi

BERITA UTAMA

Upaya Babinsa Koramil 1612-05/Elar Dalam Peningkatan Kesehatan Bayi/Balita dan Ibu Hamil