Bangkalan || TargetNews.id – Kepala Kepolisian Resor Polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK mengatakan dengan tegas, bahwa siapapun yang membawa Senjata Tajam (Sajam) seperti Clurit, Pisau, Pedang dan lain-lainnya tidak dibenarkan dalam Undang-Undang (UU), Hilangkan Budaya membawa Senjata Tajam (Sajam), siapapun yang membawa Senjata Tajam tampa ijin bisa Dipidana hukuman penjara 10 tahun
“Saya mengimbau kepada warga masyarakat Madura Kabupaten Bangkalan yang ada di wilayah hukum Polres Bangkalan, berkaitan dengan membawa Senjata Tajam, karena dilarang oleh Undang-Undang,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. Senin 15/01/2024
Dia menyampaikan dengan tegas, barang siapa yang berani membawa senjata tajam (Sajam) tampa memiliki izin, maka bisa Dipidana KUHP Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun
“Menurutnya, membawa senjata tajam juga akan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Bangkalan, dia mengingatkan agar warga masyarakat tidak membawa senjata tajam,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya ini mengaku bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan Kepolisian yakni meningkatkan giat Patroli Razia di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas
Dalam kegiatan Razia, nantinya pihaknya menerjunkan personel gabungan diantaranya Rayon Sabhara Polres Bangkalan, Rayon Samapta Polres Bangkalan dan Personel Polsek Jajaran Polres Bangkalan
“Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan yang beraktivitas di malam hari dan apabila kami melihat ada potensi kerawanan pasti akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya juga menambahkan, apabila kedapatan warga masyarakat Madura Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang membawa senjata tajam tanpa izin kami pihak Polres Bangkalan akan memproses pelaku dan akan kami berikan tindak tegas terhadap pelaku
“Stop Bawa Sajam,” Toreh Taretan Padeh Ajegeh,” Mari Kita Jaga Keamanan Lingkungan Tanpa Kekerasan,” pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK. Redaksi










