Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 15 Desember 2023 - 18:27 WIB

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

 

KUBU RAYA TaargetNews.id

Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap tangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pria berinisial AI (24) asal Pontianak ini ditangkap petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian mesin giling tebu pada Senin (11/12/23) Pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23) dan diketahui korban pada pukul 23.00 WIB, saat korban hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya. Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga  Kapolda Jateng Tegaskan Polres Kendal untuk Jaga Netralitas Jelang Pilkada

” Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”kata Ade. Jumat (15/12/23).

” Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun antisipasi dan kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti,”terang Ade.

Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar ia adalah pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga  Senangnya Bersuka Ria Bersama Pj Bupati Di Pendopo Bupati Brebes

” Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,”ungkap Ade.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan, tanpa berpikir panjang ia melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.

” Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku,”tegas Ade.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Puspom TNI Gelar Operasi Gaktib di Jakarta

BERITA UTAMA

Tandatangani MoU Lapas Bersinar, Wujud Komitmen Lapas Berantas Narkoba

Artikel

Personil Polsek sebangau Kuala, Melaksanakan Serah Terima Piket Penjagaan Mako Molsek Sebangau Kuala

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Aiptu Sudarto Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

Babinsa Tekarang Hadiri Pembukaan O2SN Tingkat Sekolah Dasar