Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 15 Desember 2023 - 18:27 WIB

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

 

KUBU RAYA TaargetNews.id

Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap tangkap pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pria berinisial AI (24) asal Pontianak ini ditangkap petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian mesin giling tebu pada Senin (11/12/23) Pukul 17.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23) dan diketahui korban pada pukul 23.00 WIB, saat korban hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya. Mengetahui mesin giling tebu miliknya hilang korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga  Tinjau Mess Siswa, Dankodiklatal Ingatkan Selalu Jaga Kesehatan dan Kebersihan

” Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”kata Ade. Jumat (15/12/23).

” Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun antisipasi dan kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti,”terang Ade.

Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar ia adalah pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap Gang Lingkungan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga  Melalui Penling, Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan

” Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku,”ungkap Ade.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan, tanpa berpikir panjang ia melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.

” Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku,”tegas Ade.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

PERNYATAAN DIDUGA MENGHINA MARGA SILLITONGA DI LIVE TIKTOK KIAN MEMANAS: ADA KLAIM PERNAH MEMBUNUH ORANG, WARGA DESAK POLISI BERTINDAK

BERITA UTAMA

Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD Bersama Warga Angkut Material Pasir Gunakan Sepeda Motor

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Artikel

Utama “Menikah” Lagi Dengan Pasangan Tercinta

Artikel

Tidak Memakai Helm, Dengan Cara Humanis Polisi Berikan Teguran

BERITA UTAMA

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 19/ Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Artikel

Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa, Satlinmas Kayu Rabah Dapat Pembinaan