Targetnews.Id.Pangkalpinang,Senin 02/01/2023. Sikapi pro dan kontra di berbagai Elemen terkait viralnya pemberitaan mengenai simpang siur legalitas perizinan usaha PT Telaga Timur Persada (PT TTP),media telah mengkonfirmasi ke pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dir.Krimsus Polda Babel
Kepala Bidang Perizinan DPM PTSP Babel,Jum’at 15/12/2023. Hardian.kepada team media,Kabid bidang perizinan menerangkan status izin yang dimiliki PT.TTP menurut data di OSS Kementrian,
“Secara administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB, tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan tinggi, mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan.
“Adapun kegiatan yang memiliki tingkat resiko menengah dan tinggi perusahaan ini adalah pada KBLI no 49431 (Angkutan bermotor untuk Barang Umum) dimana OSS belum terverifikasi dan belum melakukan pemenuhan bersyarat”
“Selain itu,pada no KBLI 46610 (Perdagangan besar Bahan Bakar, padat, cair dan Gas dan Produk YBDI) itu juga merupakan usaha dengan resiko Tinggi dimana jenis Perizinan berusahanya belum terbit dan belum melakukan pemenuhan persyaratan”.Jelasnya
Tidak cukup sampai disitu,diketahui PT.TTP berada di permukiman warga,Targetnews.id meminta keterangan langsung dari beberapa warga yang tinggal disekitar area Gudang/Kantor PT.TTP.Kamis,21/12/2023,(NR) mengatakan
“Sudah dikasih tau oleh suami saya Pak..?,kalau bawa mobil pelan-pelan, soalnya rumah kami kan berdekatan,rumah saya sampai ada yang retak,jalan juga pada rusak,belum lagi debunya,apalagi kalo musim hujan suka banjir,kadang air sampai masuk rumah”.Ungkapnya (NR)
Berdasarkan keterangan Narsum,Targetnewz.Id segera melakukan kofirmasi ke pihak APH melalui Dir.Krimsus Polda Babel Djoko Julianto,dan belum ada Respon maupun Tindakan dari APH terhadap Perusahaan tersebut,
Hal ini memicu Ketua Lsm Fokus babel M.ibda Nur Fathon angkat bicara,akan Kinerja pihak APH untuk menindak lanjut terkait polemik yang terjadi,
“Sebagai bukti konsistensi yang sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum di Babel ini,sudah seharusnya APH menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan”.,Tegasnya kepada wartawan saat ditemui dirumah nya Sabtu,19/12/2023
Namun miris,sudah kesekian kalinya dikonfirmasi oleh Targetnews.id,dan sampai saat ini Pihak APH terkesan tutup mata dan seakan bungkam.
Sampai berita ini diterbitkan,Rabu 03/12/2023,Targetnews.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Terkait,dan berharap sebagai pimpinan tertinggi Aparat Penegak Hukum di wilayah Bangka Belitung,Kapolda Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si,CRGP dapat menyikapi dengan tegas terkait dugaan terhadap pelanggar hukum,tanpa memilah/memilih siapapun pelaku usaha tersebut,yang telah melanggar hukum di wilayah Babel..Reno Van Happy










