Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI

Senin, 8 Januari 2024 - 10:16 WIB

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

 

Pontianak || TargeNews.id Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Desa Kalirancang

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R”, ujar Hery.

“Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur”, ujar Hery

Baca juga  Polres Situbondo Berhasil Menangkap DPO Kasus ITE

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

“Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun”, pungkas Kapolsek AKP Hery. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Tingkatkan Pos Polisi Keliling, Personil polsek Kahayan Tengah Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Secara Berkala

Artikel

Polres Malang Bersama Forkopimda Gelar SULING di Tajinan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Proses Evakuasi ODGJ