Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI

Senin, 8 Januari 2024 - 10:16 WIB

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

 

Pontianak || TargeNews.id Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Perencanaan Persalinan Dan Pencegahan Komplikasi (P4K)

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R”, ujar Hery.

“Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur”, ujar Hery

Baca juga  Bulan Suci Ramadhan Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

“Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun”, pungkas Kapolsek AKP Hery. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

SYAHBANDAR KALIANGET BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENDISTRIBUSIAN BBM DAN GAS LPG DI PELABUHAN TUKS ILEGAL

Artikel

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Artikel

Wujudkan Kenyamanan Dalam Ibadah Babinsa Nibung Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Paska Jumat Agung.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Larangan Pungli

BERITA UTAMA

Apel Gelar Pasukan Lilin Telabang 2025 Digelar, Polres Pulang Pisau Siap Amankan Nataru

BERITA UTAMA

Giatkan Sosialisasi dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar Personil Satbinmas berikan Himbauan.

BERITA UTAMA

Foto : Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku Cek Lahan Rawan Karhutla