Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI

Senin, 8 Januari 2024 - 10:16 WIB

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

 

Pontianak || TargeNews.id Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Sidomukti

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R”, ujar Hery.

“Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur”, ujar Hery

Baca juga  Kesabaran Habis, Petani Laporkan Panitia Jual Beli Tanah Ke Polres Mojokerto

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

“Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun”, pungkas Kapolsek AKP Hery. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Dan Ppl Kemloko Ikuti “Jagong Petani” Diskusi Bersama Kelompok Tani Sido Makmur

BERITA UTAMA

Berikan Manfaat Berguna, Babinsa Koramil 17 Adimulyo Juga Komsos Dengan Kader Posyandu Program Penangan Bibir sumbing TNI AD 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Barabai Bantu Petani Semai Bibit Padi di Desa Babai

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jembatan Penyeberangan di Desa Bae Ngencung

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Ini Yang dilakukan Anggota Polsek Rakumpit

BERITA UTAMA

Danrem 121/Abw Tinjau RTLH Milik Pak Mintoni Hasil TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Bukan Sekadar Bangun Infrastruktur, TMMD Bangun Kehidupan Warga Desa Cikuya