Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:57 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat di muka umum kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (10/1/2024 )

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. menambahkan, dalam maklumat tersebut menegaskan larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Baca juga  Rayakan Idul Adha, Warga Komplek BTR RW 013 Cimuning Qurban 6 Sapi dan 24 Kambing

Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif baik melalui patroli dialogis, sambang Polmas/Bhabinkamtibmas maupun melalui media sosial guna memberikan edukasi kepada masyarakat.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang penyampaian pendapat di muka umum di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (08/1/2024 )

Baca juga  Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Pasang Penampungan Air dari Sumur Bor

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo, S.H,. mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lewat Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

BERITA UTAMA

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 8 Draft Pendapat Hukum, Soroti Kepastian Tata Kelola Aset Daerah

BERITA UTAMA

Polri Siapkan Program Valet n’ Ride untuk Pemudik Sepeda Motor

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Pemahaman Tentang Karhutla

Artikel

Penganugerahan Tanda Kehormatan Veteran Pembela Kemerdekaan RI (Seroja) oleh Menhan RI di Lanud El Tari Kupang

Artikel

Tak Pernah bosan Ajak Warga untuk Mengikuti Pemilu Secara Damai dan Sejuk Diwilkum Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Kanit Sabhara Polsek Maliku Mengantisipasi Karhutla Dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng