Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI

Senin, 22 Januari 2024 - 18:36 WIB

F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

 

Pontianak , TargetNews.id TNI AL – Lantamal XII. Bertempat di Pelabuhan Dwikora Pontianak Tim Fleet One Quick Response ( F1QR ) Lantamal XII Pontianak mengagalkan penyelundupan Tiga Truk Fuso bermuatan 450 Ballpress (pakaian bekas) tanpa dilengkapi manifest yang akan diangkut dari Pelabuhan Dwikora menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunaan KM. Dharma Kartika VII. Jl.Pak Kasih N0.68 B Pontianak Kalimantan Barat. Jumat 19 Januari 2024.

Kronologis kejadian ini bermula Tim F1QR Lantamal XII mendapat informasi dari warga bahwa adanya dugaan tiga kendaraan Truk Fuso Mitsubishi Nopol H.1943 QG, H.1971 GA dan T. 8136 AA yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar dimanifest kapal.

Kemudian Tim F1QR Lantamal XII melaksanakan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Ballpress (pakaian bekas). Selanjutnya barang bukti dan supirnya diamankan di Satrol Lantamal XII.

Baca juga  Kadinkes Kabupaten Mojokerto Buka Suara Terkait Tindak Lanjut Keluhan Warga Terhadap Oknum dokter Rodli Alfiyan

Tim F1QR bersama pihak Bea Cukai Pontianak melaksanakan bongkar barang bukti Ballpress di dampingi Tim K-9 Bea Cukai guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pembongkaran tidak ditemukan adanya narkoba.

Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 ballpress, tiga truk fuso beserta tiga supir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut.

Penangkapan ini, menurutnya dilakukan karena pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun sesuai peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda RP.15 miliar”.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan, Hadiri Merdi Desa di Kampung Pancasila

Disamping itu secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomer 7 tentang perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag no 40 tahun 2022 tentang perubahan permendag no 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Namun karena perkara ini kami limpahkan kepada aparat Bea cukai selanjutnya mereka akan melakukan Penyelidikan lebih lanjut. ujar Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman,S.H.,M.Tr.Opsla. (sumber: Dispen Lantamal XII)/(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pesta Rakyat Sambut HUT RI akan Digelar 1 Bulan Penuh, Soft Opening Brebes Expo Hari Ini

Artikel

Barokallohu Fii Umrik, Drs. Agus Andrianto – Pengabdian untuk Negeri di Kemenimipas

BERITA UTAMA

Babinsa 1612-07/Satar Mese Laksanakan Anjangsana Ke SMP N 6 Satar Mese

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Menangkap Dalang Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo

BERITA UTAMA

Koramil 1008-04 Turut Hadir Meriahkan Jalan Santai HUT ke-60 Tabalong di Murung Pudak

BERITA UTAMA

Latihan Sispamkota, Kapolres Pulpis: Personel Harus Tahu Peran dan Siap Tanggap

Artikel

JITU Konsep Dasar Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Diperkenalkan Kolonel Jamaluddin Kepada Prajurit Balak Aju Kodam IV/Diponegoro

BERITA UTAMA

Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari – Maret 2026 Kondusif