Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI

Senin, 22 Januari 2024 - 18:36 WIB

F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

 

Pontianak , TargetNews.id TNI AL – Lantamal XII. Bertempat di Pelabuhan Dwikora Pontianak Tim Fleet One Quick Response ( F1QR ) Lantamal XII Pontianak mengagalkan penyelundupan Tiga Truk Fuso bermuatan 450 Ballpress (pakaian bekas) tanpa dilengkapi manifest yang akan diangkut dari Pelabuhan Dwikora menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunaan KM. Dharma Kartika VII. Jl.Pak Kasih N0.68 B Pontianak Kalimantan Barat. Jumat 19 Januari 2024.

Kronologis kejadian ini bermula Tim F1QR Lantamal XII mendapat informasi dari warga bahwa adanya dugaan tiga kendaraan Truk Fuso Mitsubishi Nopol H.1943 QG, H.1971 GA dan T. 8136 AA yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar dimanifest kapal.

Kemudian Tim F1QR Lantamal XII melaksanakan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Ballpress (pakaian bekas). Selanjutnya barang bukti dan supirnya diamankan di Satrol Lantamal XII.

Baca juga  DPP-SPKN Laporkan Dua Paket Pekerjaan Pada Satker Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Riau Ke Kejati Riau

Tim F1QR bersama pihak Bea Cukai Pontianak melaksanakan bongkar barang bukti Ballpress di dampingi Tim K-9 Bea Cukai guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pembongkaran tidak ditemukan adanya narkoba.

Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 ballpress, tiga truk fuso beserta tiga supir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut.

Penangkapan ini, menurutnya dilakukan karena pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun sesuai peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda RP.15 miliar”.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga

Disamping itu secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomer 7 tentang perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag no 40 tahun 2022 tentang perubahan permendag no 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Namun karena perkara ini kami limpahkan kepada aparat Bea cukai selanjutnya mereka akan melakukan Penyelidikan lebih lanjut. ujar Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman,S.H.,M.Tr.Opsla. (sumber: Dispen Lantamal XII)/(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Awal Tahun, Dewan Tetapkan 4 Perda dan 5 Raperda

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

KPU Kabupaten Brebes Adakan Bimbingan teknis(Bimtek) Kepada Anggota KPPS Berjumlah 44.037 orang peserta

Artikel

Dikala melaksanakan Patroli petugas juga ajak Masyarakat agar tidak terlihat Kejahatan TPPO

Artikel

Kebakaran di Desa Binaan, Babinsa Hendrik Sudiar Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Ajak Warga Waspada

Artikel

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Kunjungi Pos Ronda di Desa Nanga Mbaling

Artikel

Polda Jatim Siagakan 100 Personel Gabungan di Bundaran Waru, Malam Pergantian Tahun Berjalan Lancar