Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 31 Januari 2024 - 11:10 WIB

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

 

 

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar narkoba dalam bentuk sabu dan juga ekstasi pada, Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

Rumah tersangka di Jalan Wlirang Blok Kel.Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo digrebek anggota usai mendalami informasi dari masyarakat.

Tersangkanya, EYJ (38) pergawai percetakan warga Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan, pada Rabu 24 Januari 2024, lalu sekira pukul 17.30 WIB, rumah Jalan Wlirang Kel. Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo didatangi anggota berpakaian preman.

Dipastikan benar informasi yang didapat, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka EYJ yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plasktik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk,” jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Prajurit Ksatria Perkasa Terima Pelajaran Materi Ranpur Kapa K61

“hulk” dengan berat netto + 12,303 gram, 16 (enam belas) butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat netto + 7,485 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP samsung,

Semua barang yang ditemukan diakui merupakan barang milik tersangka pada Senin, 8 Jjanuari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy dari Saudara G (DPO).

Saat itu G memberi jenis Sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir.

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati Ucapkan Selamat Peringati Hari Bela Negara ke 76

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi yang dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan, 1 plasktik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP.

Kini pelaku dijerat undang-undang Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bibed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Tuban Bantah Soal Tuduhan LSM KCB, Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan

Artikel

Cegah Laka Polisi Edukasi Relawan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Tulungagung

Artikel

Pimpinan Redaksi TargetNews Kedua Kali Hadiri Wisuda Anak

Artikel

Kodam IV/Diponegoro Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI tahun 2023

Artikel

Ramadhan Berbagi Jadi Wujud Dukungan Masyarakat HST untuk UU TNI

BERITA UTAMA

DPP PWDPI SUKSES DEKLARASI 25 PROV , SALAH SATU NYA DPW PWDPI KALBAR

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Dukung Gizi Anak dalam Launching MBG di SDN 3 Bereng

BERITA UTAMA

Dandim 0808/Blitar Bersama Ketua Persit KCK Cab XXII Dim 0808, Berikan Penghargaan Kepada Putri Anggota