Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 31 Januari 2024 - 11:10 WIB

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

 

 

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar narkoba dalam bentuk sabu dan juga ekstasi pada, Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

Rumah tersangka di Jalan Wlirang Blok Kel.Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo digrebek anggota usai mendalami informasi dari masyarakat.

Tersangkanya, EYJ (38) pergawai percetakan warga Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan, pada Rabu 24 Januari 2024, lalu sekira pukul 17.30 WIB, rumah Jalan Wlirang Kel. Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo didatangi anggota berpakaian preman.

Dipastikan benar informasi yang didapat, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka EYJ yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plasktik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk,” jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Personel Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi (Strong Point)

“hulk” dengan berat netto + 12,303 gram, 16 (enam belas) butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat netto + 7,485 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP samsung,

Semua barang yang ditemukan diakui merupakan barang milik tersangka pada Senin, 8 Jjanuari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy dari Saudara G (DPO).

Saat itu G memberi jenis Sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir.

Baca juga  Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Cokat Roka, 3 Residivis Diamankan

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi yang dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan, 1 plasktik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP.

Kini pelaku dijerat undang-undang Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bibed)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Urip: Korupsi Tindakan Yang Menciderai Rakyat

Artikel

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Tinjau Langsung Uji Coba Launcing SPPG Mandiri Di Kec. Tebas

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gerak Cepat Lakukan Rekayasa Dititik Ruas Jalan Banjir

BERITA UTAMA

Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pertahankan Kondusifitas

Artikel

KORAMIL 1714-01/MULIA BANTU WARGA KEDUKAAN

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Babinsa Koramil 1008-05 Sosialisasikan Bahaya Karhutla

BERITA UTAMA

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran, Potensi Bahaya 7 Kilometer