Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:31 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

 

 

SURABAYA, – Ada-ada saja ulah tukang service AC ini. Sudah mempunyai langganan tetap guna mendapatkan penghasilan masih saja dirasa kurang.

Dengan dalih kebutuhan guna mencukupi ekonomi serta mencicipi gratis sabu, membuatnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Pria yang dibekuk pada, Rabu 31 Januari 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib, di tempat kos Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya itu tenyata nyambi jual narkotika.

Setelah diamankan dan dalam penggeledahan, anggota menemukan dua jenis diantaranya, sabu-sabu dan pil koplo dobel LL.

Dua barang terlarang itu disita dari tersangka RPA (23) tukang service AC, asal Jalan Kupang Gunung Surabaya.

“Ada dua jenis barang yang menjadi bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo atau dobel LL,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada Memonews pada, Selasa (6/2/2024).

Baca juga  Pengarahan Kepada Prajurit Yonif PR 433/JS dan Keluarga, Kasad Ingatkan Waspadai Upaya Benturkan TNI-Polri

Barang yang ditemukan dalam penggeledahan berupa, bungkus tablet warna putih berisi obat keras jenis pil double L 1000 butir, 2 bungkus serbuk pil koplo, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,441 gram, pil warna coklat narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,147 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop terbuat dari sedotan, dan HP.

Keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., menjelaskan, dalam kos”an si Putat Jaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti usai polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pil warna putih logo LL didapat dengan cara membeli dari seorang inisial R (DPO) pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Putat Jaya Punden Surabaya,” imbuh Kasat Narkoba.

Baca juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Cegah Kenakalan Remaja

Pelaku ini membeli seharga Rp. 850.000, per botol dan maksud tujuannya adalah untuk diedarkan dijual kembali dengan keuntungan uang.

Sedangkan narkotika jenis sabu didapat dari Sodara A (Yang Masih DPO) dengan cara dititipikan dan apabila ada pembeli yang datang, tersangka yang menjualkan dan mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu secara gratis.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan bibed

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasdam IM Hadiri Apel Gelar Pasukan Patuh Seulawah 2024 di Polda Aceh

BERITA UTAMA

Nor Alam Resmi Jabat Kadisdik Sampang, Bupati Tekankan Integritas dan Pembenahan Total Pendidikan

BERITA UTAMA

Masuk Kuartal I 2026, Polsek Banama Tingang Serentak Tanam Jagung di Desa Pahawan, Ramang, dan Manen Kaleka

Artikel

Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu. Kepala Dinas dan Seluruh Staf, Karyawan. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Semakin Maju dan Berkembang.

Artikel

Atlet Binsat Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir Laksanakan Try Out Menembak

BERITA UTAMA

Danpuslatopsla : Berasal Dari Pejuang Rakyat, Prajurit Kodiklatal Dilarang Bergaya Hidup Hedonis

BERITA UTAMA

Pentingnya Sosialisasi Dan Edukasi Terhadap Masyarakat Di Daerah Rawan Longsor

Artikel

Hen Akui Sebagai Penampung Berbagai Merk Rokok Ilegal Dari Beberapa Bos Humas Bea Cukai : Kami Akan Segera Tindak Lanjut Dan Berkoordinasi Dengan Tim Berantas