Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:31 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

 

 

SURABAYA, – Ada-ada saja ulah tukang service AC ini. Sudah mempunyai langganan tetap guna mendapatkan penghasilan masih saja dirasa kurang.

Dengan dalih kebutuhan guna mencukupi ekonomi serta mencicipi gratis sabu, membuatnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Pria yang dibekuk pada, Rabu 31 Januari 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib, di tempat kos Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya itu tenyata nyambi jual narkotika.

Setelah diamankan dan dalam penggeledahan, anggota menemukan dua jenis diantaranya, sabu-sabu dan pil koplo dobel LL.

Dua barang terlarang itu disita dari tersangka RPA (23) tukang service AC, asal Jalan Kupang Gunung Surabaya.

“Ada dua jenis barang yang menjadi bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo atau dobel LL,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada Memonews pada, Selasa (6/2/2024).

Baca juga  Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank BRI

Barang yang ditemukan dalam penggeledahan berupa, bungkus tablet warna putih berisi obat keras jenis pil double L 1000 butir, 2 bungkus serbuk pil koplo, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,441 gram, pil warna coklat narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,147 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop terbuat dari sedotan, dan HP.

Keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., menjelaskan, dalam kos”an si Putat Jaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti usai polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pil warna putih logo LL didapat dengan cara membeli dari seorang inisial R (DPO) pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Putat Jaya Punden Surabaya,” imbuh Kasat Narkoba.

Baca juga  Penemuan Kasus Tuberculosis Melalui Skrining Active Case Finding (ACF) dengan Chest X-Ray (CXR) di Rutan Kelas IIB Nganjuk

Pelaku ini membeli seharga Rp. 850.000, per botol dan maksud tujuannya adalah untuk diedarkan dijual kembali dengan keuntungan uang.

Sedangkan narkotika jenis sabu didapat dari Sodara A (Yang Masih DPO) dengan cara dititipikan dan apabila ada pembeli yang datang, tersangka yang menjualkan dan mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu secara gratis.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan bibed

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng di geruduk Ribuan warga Semarang ikut NOBAR di Polda; kata Kapolda ini wujud cinta Masyarakat kepada Polri

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Hari ke -10 Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Tuban Berikan Sangsi Tilang dan Teguran Untuk Edukasi Tertib Lalin

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Nomor Call Center 110 Kepada Warga

Artikel

Sensasi Menginap di Baobab Safari Resort, Promo Spesial Rp700 Ribu Berlaku Hari Ini

BERITA UTAMA

Harga BBM Naik, Situasi di Pandih Batu Pulang Pisau Terpantau Kondusif Meski Harga Eceran Meroket

BERITA UTAMA

Jadi Caleg DPRD Riau, Tokoh Muda Riau Suhermanto Diantar Ratusan Massa Pemuda Pancasila