Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:58 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

 

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepada Dinas Dukcapil provinsi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memerintahkan Kepala Dinas atau Kepala Biro yang membidangi Administrasi Kependudukan melakukan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan layanan Disdukcapil kabupaten/kota pada hari libur/tanggal merah 8, 9, 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024 di wilayahnya.

Baca juga  Cooling System di Wilayah Perairan, Satpolairud Pulang Pisau Sasar Warga Pesisir DAS Kahayan

“Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota pada tanggal merah tersebut kepada Dirjen Dukcapil melalui Pj atau Korwil masing-masing, maksimal pukul 16.00 waktu setempat,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatanganinya secara elektronik, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya, kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Dirjen Dukcapil memerintahkan membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024

“Terutama layanan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el. Dan juga yang tidak kalah penting adalah membuka layanan pada Hari-H Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat,” perintah Dirjen Teguh.

Baca juga  Kota Tegal Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Selain itu, Kadis Dukcapil kabupaten/kota juga diminta melaporkan hasil layanan berupa jenis layanan/dokumen dan jumlah hasil pelayanannya kepada Kadis Dukcapil atau Kepala Biro yang membidangi Adminduk di Disdukcapil provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemkot Surabaya Modernisasi 16 Pasar Tradisional, Tingkatkan Kenyamanan dan Daya Saing Pedagang

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Wakapolres Pulang Pisau Dorong Siswa SPN, Polda Kalteng Jadi Polri Profesional dan Berintegritas

BERITA UTAMA

Dandim 0808/Blitar, Berikan Pengarahan Kepada Anggota Persit KCK Cabang XXII

Artikel

Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan