Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:58 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

Sukseskan Pemilu 2024, Dirjen Teguh Minta Dinas Dukcapil Buka Layanan Hari Libur dan H Pemilu

 

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada Hari Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepada Dinas Dukcapil provinsi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memerintahkan Kepala Dinas atau Kepala Biro yang membidangi Administrasi Kependudukan melakukan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan layanan Disdukcapil kabupaten/kota pada hari libur/tanggal merah 8, 9, 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024 di wilayahnya.

Baca juga  Walikota dan Ibu Walikota Tegal Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe, Perkuat Peran Pembinaan Remaja

“Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota pada tanggal merah tersebut kepada Dirjen Dukcapil melalui Pj atau Korwil masing-masing, maksimal pukul 16.00 waktu setempat,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatanganinya secara elektronik, Rabu (7/2/2024).

Selanjutnya, kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Dirjen Dukcapil memerintahkan membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024

“Terutama layanan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el. Dan juga yang tidak kalah penting adalah membuka layanan pada Hari-H Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00-14.00 waktu setempat,” perintah Dirjen Teguh.

Baca juga  Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Selain itu, Kadis Dukcapil kabupaten/kota juga diminta melaporkan hasil layanan berupa jenis layanan/dokumen dan jumlah hasil pelayanannya kepada Kadis Dukcapil atau Kepala Biro yang membidangi Adminduk di Disdukcapil provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara 17-an

BERITA UTAMA

Kodim Sleman Cegah Radikalisme dan Separatisme melalui Komunikasi Sosial

Artikel

Gerakan Pangan Murah: Polres Tanjung Perak Sukses Salurkan Beras di Lima Titik

BERITA UTAMA

Polsek Jabiren Raya Dorong Kemandirian Pangan Melalui Program Pekarangan Bergizi di Desa Sakakajang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Pastikan Progres, Pabandya Bakti TNI Siterdam V/Brawijaya Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-126 di Desa Kedondong

BERITA UTAMA

Bentuk Insan Bhayangkara Berakhlak Mulia, Polresta Palangka Raya Laksanakan Binroh