Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:30 WIB

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

Tak Sampai 24 Jam Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Lion Parcel Pontianak

 

Pontianak,Polda Kalbar TargetNews.id Kurang dari 24 jam tim anti curanmor Polresta Pontianak berhasil bekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel Pontianak selatan Kamis {8/2/2024}.

Kasat ReskrimPolresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangannya menuturkan, “Peristiwa ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stangnya.

“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan,dan kami kemudian mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet GG. Karet Indah Kecamatan Pontianak Barat,kemudian Tim gabungan melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat.Tuturnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Setelah kami interogasi ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal diwilayah Pontianak Timur,berbekal informasi tersebut,kemudian Tim Gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, {9/2/2024] pukul 13.00 wib dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA {31} berhasil kami amankan.

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Dari keterangan kedua pelaku bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,dan keduannya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas,saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama dilokasi lainnya,untuk kedua pelaku kami kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Pungkasnya. ( Reeed )

Share :

Baca Juga

Artikel

Ternyata Ini Isi Maklumat Yang Di sosialisasikan Anggota Polair

Artikel

Jalin Keakraban Babinsa Sungai Deden Komsos Bersama Warga Yang Sedang Bangun Rumah

Artikel

Tim Siber Polda Jatim Dikabarkan Lepas Tersangka Judi Online Diduga Terima Uang 200/350 Juta

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN DAN ANTISIPASI KERUSUHAN MASA DI JAYAPURA, PERSONEL YONMARHANLAN X LAKSANAKAN LATIHAN PHH

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Kebakaran Rumah Dinas Prov Kalteng

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

BERITA UTAMA

PN MEMPAWAH GELAR SIDANG LAPANGAN KASUS SENGKETA TANAH “CECAK VS BUAYA” DI LOKASI JALAN TRANS KALIMANTAN

Artikel

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Bantu Mengajar di SD Inpres Nayaro