Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:44 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, berbagai cara dilakukan Satlantas Polres Pulang Pisau, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga penindakan kepada penggunanya, Selasa (13/2/2024).

Memberikan himbauan agar tidak memasang knalpot brong maupun sparepart kendaraan yang tidak sesuai standart.

Karena penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran, dimana pemakaiannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat umum.

Menurut Kasatlantas, “Himbauan ini akan terus disampaikan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya konflik, sebab tak jarang bermula dari penggunaan knalpot brong itulah muncul permasalahan, orang lain merasa terganggu yang akibatnya terjadi perselisihan,” ungkap Kasatlantas.

Ia mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sebab prinsipnya aturan itu dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Tanjung Perak Silaturahmi ke Ponpes Al Fitrah, Perkuat Sinergi Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polresta Sumenep Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Temui KSPI, Tegaskan Komitmen Kawal Hak Buruh dan Upah 2027

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Berikan Trauma Healing bagi Korban Banjir Lahar Semeru

BERITA UTAMA

Polres Jember Hentikan Kasus Pencurian Beras, Kapolda Jatim Beri Modal Usaha untuk Ibu Tiga Anak

BERITA UTAMA

Pelapor menunggu keseriusan Penyidik Akan Gelar Perkara tahap ke dua. Kasus Pelabuhan TUKS Sumenep

BERITA UTAMA

Propam Polda Jatim Didesak Telusuri Dugaan Transaksi Pembebasan Terduga Narkoba

BERITA UTAMA

Dugaan Transaksi Pembebasan 10 Terduga Kasus Narkoba di Polda Jatim, Rp285 Juta Jadi Sorotan