TARGETNEWS.ID SURABAYA – Dugaan praktik transaksi uang dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polda Jawa Timur menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh setelah muncul pengakuan seorang warga Banyuwangi terkait pembayaran uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pembebasan 10 orang terduga kasus narkoba.
Pengakuan tersebut disampaikan LL, warga Desa Badean, Kabupaten Banyuwangi, yang mengaku pernah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim setelah penindakan di wilayah Rogojampi pada 24 Oktober 2026.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL mengungkapkan adanya dugaan pembayaran sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Menurut pengakuannya, pembayaran tersebut diduga melibatkan perantara berinisial SG yang disebut sebagai penasihat hukum yang mendampingi pemeriksaan para terduga.
LL menyebut beberapa nominal pembayaran, di antaranya Rp35 juta untuk dirinya, Rp40 juta untuk MR, Rp40 juta untuk AB, Rp25 juta untuk IR, Rp50 juta untuk WW, dan Rp20 juta untuk KP.
Selain itu, ia juga menyebut adanya pembayaran Rp30 juta untuk pasangan suami istri serta Rp45 juta untuk seorang warga asal Genteng.
Apabila seluruh nominal yang disampaikan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp285 juta.
Meski demikian, angka tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai penerimaan uang oleh pihak tertentu. Kebenaran dugaan transaksi, pihak yang menerima, serta mekanisme pembebasan para terduga masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan aparat berwenang.
Mekanisme Pembebasan Dipertanyakan
Munculnya pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penanganan perkara narkotika di wilayah Rogojampi.
Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pembebasan para terduga, siapa pihak yang mengambil keputusan, serta apakah seluruh proses telah dilengkapi administrasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan hukum.
Jika dugaan pembayaran untuk memengaruhi proses penegakan hukum benar terjadi, persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius. Tidak hanya menyangkut integritas aparat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penanganan perkara narkotika semestinya berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur penyidikan, dan ketentuan perundang-undangan, bukan melalui transaksi di luar mekanisme hukum.
Propam Polda Jatim Diharapkan Turun Tangan
Atas munculnya pengakuan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim diharapkan melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan perlu mencakup keterangan LL, pihak yang disebut sebagai perantara, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembayaran, serta penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan keterkaitan.
Selain pemeriksaan internal, penelusuran terhadap aliran dana, komunikasi, dokumen pemeriksaan, dan administrasi pembebasan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun unsur tindak pidana.
Klarifikasi dari Ditresnarkoba Polda Jatim juga diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan transaksi tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi kebenaran pengakuan LL maupun keterlibatan oknum penyidik sebagaimana yang dipersoalkan.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
TARGETNEWS.ID










