TARGETNEWS.ID SURABAYA Dugaan praktik transaksi gelap dalam penanganan perkara narkotika kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang diduga terlibat dalam pembebasan 10 orang terduga pelaku narkoba setelah sebelumnya diamankan di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026.
Dugaan serius tersebut mencuat berdasarkan pengakuan LL, warga Desa Badean, yang mengaku sempat diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.
LL menyebut, pembebasan sejumlah terduga pelaku tersebut diduga tidak berlangsung semata-mata melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya. Ia justru mengungkap adanya dugaan transaksi uang dengan nominal berbeda-beda melalui perantara SG, yang disebut sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku.
Pengakuan ini tentu bukan persoalan sepele. Apabila benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi maupun suap.
Dalam keterangannya kepada Wartawan di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL membeberkan sejumlah nominal uang yang menurut pengakuannya telah dibayarkan untuk pembebasan masing-masing orang.
“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL kepada Wartawan
Jika seluruh nominal yang disebutkan LL tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp285 juta.
Namun, angka tersebut merupakan hasil penjumlahan rincian pembayaran yang disampaikan narasumber, bukan angka penerimaan yang telah dibuktikan atau diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan besarnya, jika memang tidak ada transaksi sebagaimana pengakuan tersebut, bagaimana mekanisme pembebasan para terduga pelaku dilakukan? Siapa yang mengambil keputusan? Apa dasar hukum pembebasannya? Dan apakah terdapat dokumen administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan?
Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar penjelasan normatif.
Jangan Sampai Hukum Berubah Menjadi Komoditas Transaksi
Pemberantasan narkotika merupakan agenda serius negara. Namun, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap komitmen pemberantasan narkoba apabila muncul pengakuan adanya dugaan pembayaran puluhan juta rupiah untuk pembebasan orang-orang yang sebelumnya diamankan?
Jangan sampai kewenangan penyidikan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru diduga menjadi celah mencari keuntungan pribadi.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut oknum yang menerima uang. Penyidik, perantara, maupun pihak lain yang terbukti turut serta harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya.
Institusi kepolisian tidak boleh membiarkan perkara semacam ini berhenti hanya pada klarifikasi internal tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Propam Polda Jatim Jangan Tutup Mata, Periksa Semua Pihak!
Mencuatnya pengakuan LL seharusnya menjadi alarm keras bagi Bidang Profesi dan Pengamanan Bidpropam
TARGETNEWS.ID










