Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 22:41 WIB

3 Pelaku Remaja Saat Melakukan Perang Sarung Diamankan Polisi

Foto: 3 Pelaku Remaja Saat Melakukan Perang Sarung Diamankan Polisi

Foto: 3 Pelaku Remaja Saat Melakukan Perang Sarung Diamankan Polisi

SURABAYA – Perang sarung antar geng yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya berhasil diamankan polisi. Insiden itu terjadi pada Minggu (09/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Dari kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan tiga pemuda yang statusnya masih pelajar yakni, IQ, (17) SL, (16) dan SR, (14) semuanya merupakan warga Surabaya.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, ketiga pelaku itu merupakan dari Geng Independent Sliwer, mereka setuju untuk bertemu dengan korban yaitu Rizky Bayu Anggara, untuk perang sarung di depan Gang Genting Surabaya.

“Pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling menantang lantas SL memberitahu di grup Independen dan berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya,” tutur Kapolres.

Setelah mendatangi TKP ungkap Herlina sapaan karibnya, dikarenakan pelaku merasa kalah jumlah masa pihak lawan banyak selanjutnya grup independen mundur.

Baca juga  SYUKURAN KENAIKAN PANGKAT SERTA PENYAMBUTAN KOMANDAN DAN WAKIL KOMANDAN BATALYON ROKET 2 MARINIR

“Pelaku SL merupakan salah satu joki, kemudian IQ berada ditengah dengan membawa clurit lantas pelaku SR, putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan pada saat itu hampir ditabrak oleh pengendara,” jelas Herlina.

AKBP Herlina menambahkan, korban berteriak kiri kemudian salah satu pelaku IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan luka berat, sedangkan pelaku SR juga memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.

Selain mengamankan tiga pelaku polisi menyita barang bukti yakni, satu buah Clurit Garaga Panjang 1,8 M, satu buah pedang panjang 60 cm dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan atau Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dari kejadian ini Kapolres juga menghimbau menyampaikan kepada orangtua khususnya dalam bulan Ramadhan ini, supaya memantau peningkatan kegiatan masyarakat yang dilakukan anak-anak pada perang sarung ada balap liar dan lain sebagainya

Baca juga  DANYONIF 7 MARINIR BERIKAN JAM KOMANDAN KEPADA PRAJURIT ANGGARAKSA

Karenanya hal ini sangat meresahkan dan mengganggu Kamtibmas karena ketika anak-anak ini tidak terkendali kemudian kegiatan-kegiatan kenakalannya bukan lagi kenakalan anak-anak semuanya sudah bisa kepada tindakan pidana dan mengakibatkan korban

“Kami mohon kepada orang tua agar memberikan perhatian yang lebih kepada anak-anaknya utamanya ketika bulan puasa Ini dengan alasan ijin keluar rumah mereka akan tarawih atau sahur kepada orang tua juga agar lebih memberikan perhatian kepada anak-anak utama handphone yang ada yang ada pada anak-anaknya ini, mereka berteman nya dengan siapa chatnya isinya apa, karena Kejadian ini semuanya berawal dari percakapan sehingga terjadi kejadian yang mengakibatkan korban ketika kegiatan,” pungkasnya. (Anl)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkab Sidoarjo, Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Demi Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Program Jembatan Garuda Merah Putih Berlanjut, Desa Muang Jadi Sasaran Pembangunan

Uncategorized

Kesiapsiagaan Personel Polsek Sebangau Kuala dalam hadapi karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Koramil 0830/06 Benowo Bersama Forcopimcam Karya Bakti Bersihkan Sungai Antisipasi Banjir

Artikel

Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kab. Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.