Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Rabu, 21 Februari 2024 - 23:48 WIB

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

 

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau secara resmi melaporkan SS (37) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir ke Polres Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., membenarkan perihal laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan tindak pidana Pemilu dengan terlapor SS warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

” Sesuai laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, maka Polres Pulang Pisau menerbitkan Laporan Polisi, nomor LP/ B/ 05/ II/ 2024/ SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG, kata Kapolres, Rabu (21/2/2024).

Kapolres Pulang Pisau menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor SS datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sesuai DPT yang bersangkutan.

Baca juga  Edarkan Narkotika Golongan I, Satu TSK Kecokok, Satu Lagi DPO Polisi Reskoba KP3

Sesampai di TPS 06 terlapor mendatangi petugas pendaftaran KPPS 6 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.

“Setelah mengantri, terlapor dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan di berikan 5 surat suara. Setelah terlapor melakukan pencoblosan, selanjutnya 5 surat suara yang sudah di coblos dimasukkan ke masing masing kotak suara dan setelah selesai kemudian terlapor keluar TPS 6 Desa Mintin dan tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta Pemilu”. jelasnya.

Lanjut, kemudian terlapor menuju TPS 5 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 6.

Sesampainya di TPS 5, terlapor kemudian masuk TPS 05 dan menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.

Baca juga  Kasdim 1612/Manggarai Berikan Materi Kolaborasi Inovatif Antara Satpol PP, Damkar, dan Kodim Manggarai untuk Keamanan dan Ketertiban

Selanjutnya petugas TPS menulis nama dan NIK atas nama SS di daftar hadir dan kepada terlapor diberikan 5 surat suara.

“Setelah menerima 5 surat suara kemudian terlapor melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukan surat suara tersebut ke kotak suara untuk selanjutnya terlapor mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin,”.

Atas kejadian tersebut Terlapor akan dikenakan Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Piket Regu l Polsubsektor Jekan Raya Patroli Siang Hari untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Kodim 0706/Temanggung

BERITA UTAMA

Penuh Khidmat, Lapas Pamekasan Ikuti Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Kemenkumham ke-78

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Giat Poros Pagi Sebagai Wujud Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Artikel

Mas Bhabin Sosok Polisi Bondowoso Cekatan Terekam Saat Kejadian Bencana

BERITA UTAMA

Laksanakan Kegiatan Sambang Ps Kanitbinmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Dandim 1009/Tanah Laut Cek Proses Perakitan Besi Cor Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Artikel

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka