Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Rabu, 21 Februari 2024 - 23:48 WIB

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

 

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau secara resmi melaporkan SS (37) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir ke Polres Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., membenarkan perihal laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan tindak pidana Pemilu dengan terlapor SS warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

” Sesuai laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, maka Polres Pulang Pisau menerbitkan Laporan Polisi, nomor LP/ B/ 05/ II/ 2024/ SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG, kata Kapolres, Rabu (21/2/2024).

Kapolres Pulang Pisau menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor SS datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sesuai DPT yang bersangkutan.

Baca juga  Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Hari Amal Bakti Kementerian Agama

Sesampai di TPS 06 terlapor mendatangi petugas pendaftaran KPPS 6 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.

“Setelah mengantri, terlapor dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan di berikan 5 surat suara. Setelah terlapor melakukan pencoblosan, selanjutnya 5 surat suara yang sudah di coblos dimasukkan ke masing masing kotak suara dan setelah selesai kemudian terlapor keluar TPS 6 Desa Mintin dan tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta Pemilu”. jelasnya.

Lanjut, kemudian terlapor menuju TPS 5 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 6.

Sesampainya di TPS 5, terlapor kemudian masuk TPS 05 dan menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Berikan Kejutan Polda Jatim

Selanjutnya petugas TPS menulis nama dan NIK atas nama SS di daftar hadir dan kepada terlapor diberikan 5 surat suara.

“Setelah menerima 5 surat suara kemudian terlapor melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukan surat suara tersebut ke kotak suara untuk selanjutnya terlapor mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin,”.

Atas kejadian tersebut Terlapor akan dikenakan Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Hulu Sungai Tengah, Wujudkan Rumah Impian

BERITA UTAMA

Byar! 15 Ribu RT Miskin Listriknya Menyala

Artikel

Peresmian wisata Desa Jatirejo Mojopahit Park Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Mojokerto Ke 723

Artikel

Petugas Patroli Polsek Maliku Himbau, Warga Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Online

Artikel

Heru MAKI Bongkar Dugaan “Jalur Tikus” Mutasi Kepsek, Soroti Kepindahan Bu Lilik ke SMKN 12 Surabaya Tanpa Rekomendasi

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi di Bengkel

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Peduli Lingkungan, Anggota Koramil 05/Pemangkat Ajak Warga Laksanakan Karya Bakti Bersihkan Parit