Home / Uncategorized

Jumat, 23 Februari 2024 - 05:04 WIB

Kurang dari 24 Jam Hebat Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

 

SIDOARJO – Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang

oleh korban E, warga Kletek, Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.

Baca juga  TANGIS BAHAGIA SUPARTININGSIH MENDAPATKAN BEDAH RUMAH DARI KODIM 1207 BERKERJA SAMA DENGAN BANK BRI baca selengkapnya 👇👇

“Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,”ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora.

Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).

Baca juga  Jaga Kamtibmas Akhir Pekan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli

“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP.

Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora.

Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.

Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana.(to)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kortas Tipidkor Polri, Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Uncategorized

Cegah Karhutla sejak dini Personil Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pemilik kebun.

Artikel

CEGAH KORUPSI, OJK AJAK MAHASISWA TANAMKAN INTEGRITAS SEJAK DINI

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Bupati Drs H Anwar Sadat M,Ag Jadi Khatib Sholat Jumat di Masjid Al Anwar komplek perkantoran Tanjab Barat

Artikel

Cangkru’an Nusantara calling Sistem Ngopi Bareng Bersama Kapolsek Wonocolo Babinkamtibmas Kanit Binmas dan Tokoh Masyarat

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis