Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Minggu, 25 Februari 2024 - 12:34 WIB

SPBU Tengguli Tanjung Diduga Melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang BBM.

SPBU Tengguli Tanjung Diduga Melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang BBM.

SPBU Tengguli Tanjung Diduga Melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang BBM.

 

Brebes, Jawa Tengah TargetNews.id Warga Masyarakat Meminta ganti rugi terhadap SPBU Tengguli kecamatan Tanjung kabupaten Brebes, Pasalnya hal tersebut pernah terjadi di tahun yang lalu, sekarang kembali menulangi hal demikian. (23/2/2024).

Jika hal itu selalu terjadi mengulangi, maka akan berdampak buruk bagi kendaraan, karna Solar itu fungsinya untuk kendaraan Disel bukan kedaraan motor, sebab pencampuran antara pertalite dan solar itu tidak baik bagi kinerja kendaraan bermotor itu sendiri, baik motor maupun mobil sehingga para konsumen sangat dirugikan,

Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000(enam puluh miliar rupiah )

Baca juga  Kasdim 1002/HST Bekali Pramuka Penggalang dengan Wawasan Kebangsaan di Perkemahan Tahun 2024

Di duga ada kelalaian oleh pihak SPBU (human error) yang menyebabkan tercampurnya bahan bakar jenis pertalite dengan solar.”

Tanggapan Faisal selaku pimpinan Adimintrasi SPBU Desa Tengguli Brebes, beliau menuturkan kepada awak media saat dikantornya, saya kurang tahu
baru saja saya wawacarai sama wartawan kabarekpres.co.id, mungkin Stafnya saya karna dengan adanya kejadian ini saya langsung mengecek Pertamina Tegal terlebih dahulu dan ini baru diduga apa kesalahan di lapangan atau dari pihak oknum yang di Tegal, semuanya saya kurang tahu sama sekali,

Maka saya membuat laporan atau berita acara mengenai pretalite campuran dengan solar pada pihak Pertamina Tegal lewat WhatsApp arau seluler tetapi pihak dari pertamina Tegal sampai sekarang belum ada tindakan,

Baca juga  Dirut RSMZ Sampang Merasa Benar Dan profesional Tanpa Memperhatikan Dampaknya Terhadap Warga

Apakah kesalahan dari lapangan atau sebaliknya dari pihak Pertamina Tegal saat ini saya tidak bisa menjawab pada saat pengisian sudah dicek pihak SPBU Tengguli, sedangkan untuk pengisian Kapasitas 20. 000,-Liter

Dan juga utuk perbandingan pertalite murni dan campuran solar ,jika pertalite murni baunya bensin jika di capur solar bau solar pada saat pengisian 2 hari sedangkan untuk bongkar 3 hari. Kejadian ini sejak hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sampai sekarang.Beber Faisal.

Jika ternyata itu benar campuran solar pihak dari SPBU ini siap mengganti rugi pada konsumen tapi dilihat dari Cctv jam berapa hari apa tanggal berapa thn berapa diganti dengan belipertalit berapa liter karena bisa terjadi hanya mengaku ngaku.”Imbuh Faisal

Reporter: fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI Lakukan Karya Bakti Pembersihan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

BERITA UTAMA

H.Ahmad Mahfudz Bupati Sampang, Luncurkan Gerakan Indonesia Asri Ajak Warga Masyarakat Jaga Lingkungan

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Rampungkan Pembuatan Sumur Bor di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Dekatkan Diri Masyarakat.

BERITA UTAMA

Datangi Kantor Satpol PP, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Mentaren kec. Kahayan hilir

BERITA UTAMA

Kasus Penipuan Dengan Modus “Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi