Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Senin, 26 Februari 2024 - 00:32 WIB

Pemuda Warga Pejangganan Diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar Tiga Pelaku Lagi Masih DPO

 

Gresik |TargetNews.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik meringkus satu pelaku curanmor berinisial MDK (23) Warga Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sementara tiga pelaku lainnya inisial SK – KBL dan SL melarikan diri (DPO)

Para pelaku menjalankan aksinya mencuri sebuah sepeda motor di Desa Pejangganan RT/RW 04/02, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor hari Minggu 18/02/2024 , sekira pukul 20.00 Wib

Saat itu, korban Sumarno memarkirkan sepeda motor Honda Supra Nopol B 3428 FNZ miliknya di depan Warkop Sinyo yang berlokasi di Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik

Baca juga  Rapat Daerah: Dandim 0706 dan Forkopimda Bersatu Jaga Kondusifitas Temanggung 2025

Saat hendak sholat Subuh di Masjid, Senin 19/02/2024 sekira pukul 04.10 Wib, korban langsung kaget sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat

Mengetahui sepeda motornya hilang korban sempat mencari keliling disekitar lokasi kejadian namun tidak ditemukan, korban langsung melapor ke Ketua RT dan diantar membuat laporan ke Polsek Manyar Polres Gresik

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,00

Saat dikonfirmasi kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Syaiful Rokhim membenarkan kejadian tersebut, korban sudah melapor ke Polsek Manyar

Baca juga  Jembatan Danawarih Rusak Diterjang Arus, Bupati Ischak Tinjau dan Percepat Perbaikan

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dari rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah empat orang

“Satu pelaku sudah diamankan pada hari Kamis 22/02/2024 dan ditetapkan tersangka inisial MDK Warga Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,” ujar Kanit Reskrim Polsek manyar, Minggu 25/02/2024

Saat diintrogasi, tersangka MDK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan dibantu tiga temannya yang masih melarikan diri (DPO)

“Ketiga pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan MDK dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Peresmian Kampung Bahari Nusantara TNI AL di Desa Padaharja

BERITA UTAMA

Dalam Sidang Kasus Bupati Bangkalan Nonaktif, Aktivis KAKI: Hakim Tidak Perlu Heran dan Kepo Soal Informasi Lelang Jabatan

Artikel

Korem 101/Ant Antasari Siapkan 4000 Personel Amankan Kedatangan Presiden

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Upacara Bendera di Hari Senin Pertama Tahun 2025

BERITA UTAMA

Sambangi Wisata Bukit Cinta, Polsek Bukit Batu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Keselamatan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kedisiplinan Personel, Sipropam Polres Pulang Pisau Gelar Operasi Gaktibplin

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor RSUD Pulang Pisau