Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:38 WIB

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

 

Polres Pulang Pisau – Antispasi Aparat Kepolisian dalam rangka memelihara sitkamtibmas yang kondusif, Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di desa Sebangau Permai. Selasa (27/02/2024).

Kegiatan KRYD ini dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras), Sejata tajam (sajam), Peredaran Narkoba, serta kejahatan tertentu.

Baca juga  Atur Lalin Lancar di Pagi Hari Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pam Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono, mengatakan kegiatan ini guna menekan peredaran Narkoba, Miras, Sajam serta tindak kejahatan lain di wilayah Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau.

Harapan Kapolsek agar sitkamtibmas di wilkum Polsek Sebangau Kuala Aman dan kondusif.

Baca juga  KETUA ORKES MELAYU OM. DEVISTA SAMPANG MOH MAHRUS ANGKAT BICARA TERKAIT URUTAN KEMENANGAN VALEN

“Selanjutnya Personil polsek Sebangau Kuala melaksanakan patroli di sepi serta di tempat dimana rawan terjadi tindak kriminalitas”. ucap kapolsek

Tidak lupa pula mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang tidak melanggar saat kegiatan pada saat pagelaran KRYD ” tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sukseskan Upacara Rutin Mingguan, Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Latih Siswa Menjadi Petugas Upacara.

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Bersama Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Jalan Sehat Dalam Rangka Festival Tambun Bungai Tahun 2023

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Dampingi Survei Lokasi, Kolam di Kampung Nayaro

BERITA UTAMA

Di Pager, Polsek Rakumpit Edukasikan Karhutla bagi Warga

Artikel

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

BERITA UTAMA

Jelang Pengamanan Pemilu 2024, Polres Pasuruan Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Deklarasi Damai Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024

BERITA UTAMA

Nur Yuliatin Terbukti Menjual Obat Tanpa Memiliki Ijin Edar Melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) ayat (3) Di Vonis Hanya 1 Bulan 15 Hari Penjara