Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 3 Maret 2024 - 23:38 WIB

ADA DUGAAN BANYAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMBANGUNAN TUKS, PEMERINTAH HARUS SIKAPI SERIUS.

ADA DUGAAN BANYAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMBANGUNAN TUKS, PEMERINTAH HARUS SIKAPI SERIUS.

ADA DUGAAN BANYAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMBANGUNAN TUKS, PEMERINTAH HARUS SIKAPI SERIUS.

 

SUMENEP_ https/ targetnews id//”ada dugaan Banyak yang terlibat dalam proses pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Gersik putih terus disoal, keterlibatan orang-orang penting di Kab. Sumenep, sehingga memuluskan jalannya para pengusaha untuk membangun usaha meski harus bertentangan secara hukum. Kata Sarkawi ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura kepada media ini.

Menurutnya, pengusaha asal warga Kalianget timur yang lolos membangun pelabuhan TUKS, Bernama, Hj. Sri Sumarlina Ningsih dari PT Asia Madura dengan mengantongi izin dan legalitasnya jelas. Tegasnya

” Saya kantongi data, jika Keberadaan TUKS itu awalnya adalah tanah kosong milik negara dengan nomer Persil 730 dengan luas 13.950 M2 ”

Keberadaan tanah kosong yang dimohon melalui Camat Kalianget dulu bernama, H. Moh Bahri S.Sos.M,Si. Tertanggal 22 Oktober 2013. kepada Dinas lingkungan hidup. (DLH) kab. Sumenep”

Dan, Akhirnya tanggal 19 Pebruari 2014 Dinas lingkungan hidup (DLH) menerbitkan surat Rekomendasi UKL dan UPL, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berlokasi di desa Kalianget timur.

Setelah diterbitkannya Surat rekomendasi berupa UKL dan UPL TUKS dengan tembusan kepada Bapak Bupati Sumenep dan Kepala badan pelayanan perizinan terpadu (bppt) kab Sumenep.

Namun masalahnya, kata Sarkawi, Surat rekomendasi yang sudah sampai di meja Bupati terkait sebidang tanah kosong yang di mohon itu sesuai apa tidak, soalnya, dalam pengajuan yang diajukan pemohon lahan tersebut awalnya lahan pantai bukan lahan Tanah kosong yang sudah bersertifikat.

Baca juga  HKGB ke - 72, Kapolda Jatim Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Bhayangkari Daerah Jatim

” Semestinya DLH sebelum mengeluarkan rekomendasi UKL dan UPL harus melakukan monitoring terlebih dahulu, sedangkan pihak bppt(badan pelayanan terpadu melakukan kroscek terhadap lokasi tidak serta-merta mengeluarkan izin membangun”

*Prahara Masalah dibalik keluarnya surat rekomendasi UPL dan UKL*

Sebagai control sosial dan pemerhati lingkungan kelautan dan perikanan kec. Kalianget, Sarkawi akan menindak lanjuti proses di terbitnya UKL dan UPL apakah masalah tersebut sudah ada permohonan terhadap dinas kelautan dan perikanan(DKP) kabupaten Sumenep.

Disoal, kata Sarkawi, Keterangan dari kepala Dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep, Agus mengaku, jika tahun 2023 belum ada permohonan yang masuk, padahal areal di pesisir pantai masih dalam penguasaan Dinas kelautan dan perikanan kab Sumenep. Tegasnya

Kenapa Izin satu TUKS bisa lolos?

Mencuat kabar tidak menyenangkan dengan lolosnya satu TUKS milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih, ini kronologis yang dihimpun, pemohon awal adalah Keluarga Almarhum Bapak H Marsadik yang telah melakukan penyertifikatan lahan pantai dan laut.

Penyertifikatan itu terjadi di tahun 2009 dengan Nomor persil 01302 luas sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh meter persegi, tanah tersebut dengan atas nama SRI SUMARLINA NINGSIH, Sarjana hukum.

Selain itu, Nomor persil 01303 dengan luas sembilan belas ribu sembilan ratus meter persegi, atas nama H.Marsadik dan dihibahkan ke anaknya NUR ILHAM.

Baca juga  Ketua Tim GPN: Desak KPU Sampang Jangan Loloskan Calon Terjerat Utang Dan Rugikan Keuangan Negara !!

Dengan adanya pembiaran dari tingkat desa Kalianget timur dan Camat, dan Bupati Kab. Sumenep.

Lewat prosedural dan transaksional akhirnya muncul dua pengusaha yang merasa usaha yang di bangun oleh PT Asia Madura dan PT Asia Garam Madura berjalan mulus.

Sementara, Dulgani dan Sunaryo ikut juga membangun pelabuhan TUKS tersebut sejak tahun 2012 dengan tidak mengantongi SHM atau izin Reklamasi dan izin lainnya.

” Kedua pengusaha Ilegal itu tetap dibiarkan oleh Pemerintah Desa dan Camat termasuk pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dinamakan tim TP3, hal ini yang akan saya ungkap”.

Padahal, kata Sarkawi, terkait pembangunan pelabuhan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) milik kedua pengusaha tersebut sudah jelas ilegal dan tidak mengantongi izin dan legalitas yang jelas. ungkapnya.

Dikatakan, Sarkawi bahwa kasus pelabuhan TUKS yang ilegal itu sudah menempuh jalur hukum melalui Kapolres Sumenep sejak tahun 2021, dan sudah menerima tujuh sp2hp dari penyidik yang ditangani oleh penyidik pidek,

namun, sambungnya, kasus tersebut sampai tahun ini belum ada kejelasan perkara hukumnya, makanya pihaknya meminta kepada Kapolres Sumenep yang baru untuk membuka persoalan terkait Pelabuhan TUKS Gersik putih, tersebut. Pungkasnya (to,s)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Candi Sidoarjo Jadi Sorotan, Bungkam Polres Sidoarjo Polda Jatim

BERITA UTAMA

Dua kurir Pengedar Narkoba Di Tangkap Satresnarkoba Polres Rembang

Artikel

Siapkan Strategi Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Polres Pulang Pisau Gelar Latpra Ops Pekat Telabang 2025

Artikel

Sambang ke SPBU, Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Imbauan kepada Warga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/ Macang Pacar hadiri Kegiatan Musyawarah Desa Serah Terima di Desa Raba

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Mintin kec. Kahayan hilir

Artikel

Kolaborasi Peduli, Berbagai Instansi Bersatu dalam Kegiatan Donor Darah Kodim 1002/HST