Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:15 WIB

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

 

REMBANG – Dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2024, Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Rembang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifik pada kendaraan di jalan umum. Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai hingga kepada penindakan.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek itu seperti yang dilakukan di SMK N 1 Rembang, Selasa (05/03/2024).

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi itu menjadi upaya preventif dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2024 yang salahsatunya memiliki target agar tak ada lagi kendaraan yang dipasangi knalpot tidak sesuai spektek berlalu lalang di jalan umum juga sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maklumat yang di keluarkan Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek.

Baca juga  personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

“ Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membantu kami dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spektek,” kata Bambang.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Bambang menambahkan, Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Peringati Grebeg Suro dan Hari Jadi Ke-527 Kab. Ponorogo Tahun 2023, Dandim 0802/Ponorogo Lakukan Ziarah Bersama Forkopimda

Artikel

Kemendagri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, dan Lepas Kontingen Pornas XVII Korpri

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Kuliah Umum Hukum, 60 Mahasiswa UMPR Antusias Pelajari KUHP Baru

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kepada Pengguna Jalan Raya

Artikel

Dongkrak Swasembada Pangan Babinsa Desa Karangsono, Bantu Petani Panen Jagung

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Melaksanakan Baksos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online