Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:56 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

 

SURABAYA – TargetNews.id Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari para sindikat perdagangan satwa ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan Dua tersangka yakni inisial MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Mereka ditangkap Polisi lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.

Dari tangan MIH, Polisi mengamankan 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup.

Selain MIH, di Kabupaten Gresik, Polisi juga menangkap MKP.

Dari tangan MKP, polisi mengamankan 1192 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup.

Baca juga  Memperoleh Dukungan dari Ketua Koni Riau, Dr.Adolf Semakin Semangat Berkontestasi

Tersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua.

“Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor,” kata Kombes Lutfie saat konferensi pers di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim, Kamis (7/3).

Adapun harga satwa pada saat tersangka membeli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor.

“Kemudian oleh tersangka di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.

Baca juga  WINGDIK 800/PASGAT GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-79 KODIKLATAU

Dirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.

“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis disitu walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi,” tambah Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur.

“Setelah keluar, tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi,” terang Kombes Pol Lutfie.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Disitu diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Reed)

Share :

Baca Juga

Tag

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Artikel

Dandim 1005/Batola Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

Artikel

Lantik Wakapolda Baru, Kapolres Pulang Pisau Turut Hadiri Prosesi Sertijab Pejabat Utama Polda Kalteng

Artikel

Dugaan Pelepasan Tersangka Cabul, PPA Polres Sampang Bungkam & Lelet

Artikel

Pembagian Bansos Dialihkan ke Rumah Mentor PJ Desa Ragung, Balai Desa Terkunci Rapat Setiap Hari Ruwet

BERITA UTAMA

AMI, Joyo Semoyo, AKB Foundesiont, Larm-Gak, Jatim One dan Madas Siap Kepung dan Duduki Kanwil Kemenkumham Jatim.

Artikel

Polres Malang Kembali Salurkan Bantuan UMKM Untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
error: Konten dilindungi!!