Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:14 WIB

Tim Hukum Dorong Langkah KPU Provinsi, Jerat Pidana Pemilu & DKPP

Foto: Tim Kuasa Hukum Andi Rachmanto, SH, dan Fajar Santosa, SH, dari Caleg DPRD PDI-P Kota Malang Wiwik Sukesi.

Foto: Tim Kuasa Hukum Andi Rachmanto, SH, dan Fajar Santosa, SH, dari Caleg DPRD PDI-P Kota Malang Wiwik Sukesi.

 

KOTA MALANG, Targetnews.id – Carut marutnya proses hasil rekapitulasi Pemilu khususnya Legislatif daerah Kota Malang terbawa hingga sampai dengan rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya, terdapat keberatan maupun catatan pada form kejadian khusus yang seharusnya terselesaikan pada rekap tingkat kota atau bahkan cukup pada tingkat kecamatan. Persoalan ini sampai terbawa di rekap tingkat Provinsi, sebagaimana yang terjadi pada hari Jum’at,(8,maret,2024) di Hotel Shangri-La Surabaya.

Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian khusus tim hukum Wiwik Sukesi,sebagai Caleg PDIP DPRD Kota Malang. Menurut Andi Rachmanto, SH, dan Fajar Santosa, SH, yang turut mengawal permasalahan kliennya mulai tingkat PPK Blimbing sampai dengan di rekap Provinsi. Hal ini sangat konyol kata Andi Rachmanto,SH founder Maha Patih Law Office yang mengawal kasus tersebut.

“Ditengarai karena dari hasil rekapitulasi Pemilu DPRD Kota dan Kabupaten, sudah tau ada keberatan di tingkat Kecamatan tapi, malah diarahkan ke rekap kota dan dari rekap kota diarahkan ke Provinsi dalam sengketa itu, hal ini sangat lucu,”kata Andi pada Media Targetnews.id. Karena mereka para unsur penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu Kota Malang. Seharusnya paham tidak dalam membaca aturan atau malah sengaja ada indikator by design semua ini, “terang Andi Rachmanto,SH.

Foto: Tim Kuasa Hukum Andi Rachmanto, SH, dan Fajar Santosa, SH, dari Caleg DPRD PDI-P Kota Malang Wiwik Sukesi.

Secara jujur kami kecewa, yang awalnya kami mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi atau dialog. Tapi ternyata tidak bisa, dan kami pun akan terus mengusut semua ini atas nama kebenaran, ujar Andi saat berada di Hotel Shangri-La Surabaya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Selain selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, advokat dalam bekerja berdasarkan kebenaran yang berkeadilan. Jadi saya harap jangan ada pihak yang coba – coba bermain dalam perkara ini, karena skema dan modus sudahnya sangat jelas. Dengan upaya proses hukum saya harap kita semua bersabar. Sebab, proses kasus ini tetap jalan demi tegaknya keadilan serta terciptanya Pemilu yang Jur-Dil,”tegas Andi Rahcmanto,SH.

Berlanjut, perlu diketahui terhadap keberatan – keberatan pada rekapitulasi di Kota Malang menjadi atensi KPU Provinsi dan akan dilakukan Pencermatan Ulang pada saat rekap Provinsi di Hotel Shangri-La Surabaya pada Jum’at, 8/,Maret 2024

Sementara itu, Fajar Santosa, S.H.,M.H yang juga tergabung dalam tim hukum menyampaikan, bahwa pelanggaran Pemilu 2024 saat proses rekapitulasi yg terjadi baik di tingkat Kecamatan oleh PPK Blimbing dan di tingkat kota oleh KPU Kota Malang. Persoalan ini adalah bentuk nyata pelanggaran administrasi Pemilu dan sekaligus mengarah pada Pidana Pemilu, serta memenuhi unsur pelanggaran etik serius yg dilakukan oleh para penyelenggara teknis Pemilu di tingkat Kecamatan dan Kota.

“Dengan sengketa hasil rekapitulasi yang terjadi konflik di PPK Blimbing dan KPU Kota Malang, Tim kuasa hukum berikhtiar mengupayakan keadilan Pemilu sampai ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI dengan tujuan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pidana Pemilu.

Baca juga  Prof. Iman Prihandono Ditunjuk Hakim Sebagai Mediator Dalam Perkara Gugatan Dahlan Iskan Pada PT Jawa Pos

Dan melaporkan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pula. Proses ini paralel dengan advokasi kami pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi oleh KPU Jawa Timur. Sehingga kami bersinergi dengan para saksi parpol dari PDI Perjuangan yang diberi mandat langsung dari DPP PDI Perjuangan serta didukung penuh oleh DPD PDP-P Jatim.

Bertujuan untuk memperjuangkan keadilan serta menjaga marwah partai pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi,” papar advokat yang juga pengurus DPC Peradi Malang Raya ini.

Lebih lanjut, Fajar yang juga pengajar dosen UIN Maulana Malik Ibrahim menuturkan, Tim hukum berjuang agar pelanggaran Pemilu di Kota Malang yang menciderai proses demokrasi agar bisa diungkap,diperiksa dan diadili siapapun itu pelakunya.

Baik dari jajaran penyelenggara maupun jika nanti terhubung atau terkait dengan oknum dari peserta pemilu. Pencurian suara partai peserta pemilu dialihkan kepada siapapun baik itu partai lain atau caleg dalam satu partai sekalipun adalah kejahatan Pemilu yang harus dilawan. Karena hal itu pada hakikatnya perampokan terhadap hak demokrasi rakyat yg memberikan suara di saat pemungutan suara,”pungkasnya.

Dengan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan Jurdil (jujur adil – red) tentunya menjadi sebuah dambaan bagi seluruh masyarakat, agar bisa menciptakan para wakil rakyat yang benar – benar diinginkan memiliki kapabilitas dan bisa mewakili suara rakyat kedepannya,”tutup Andi Rachmanto.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Bukan Cuma Jaga Kamtibmas: Aksi Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Bersama Warga Tanam 1 Hektar Jagung Demi Stabilitas Pangan

Artikel

Polrestabes Semarang Kerahkan 613 Petugas untuk Laga PSIS vs Bali United

BERITA UTAMA

Arisal Aziz Owner Indah Logistik Cargo Bagikan 30 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, 11 Ekor Sapi di Sembelih Dikampung Halaman

Artikel

Prajurit Brigif 2 Marinir Berikan Yang Terbaik Pada Gladi Bersih Upacara Peringatan HUT Ke 80 TNI di Monas

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sambang Sinergitas Dengan Warga

Artikel

Babinsa Kandangan Ulurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 & pengemudi roda 4
error: Konten dilindungi!!