Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Jumat, 15 Maret 2024 - 09:44 WIB

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

Polres Tuban Amankan Oknum Scurity PT. Pertamina Diduga Curi Pipa di Tempat Kerjanya

 

TUBAN – TargetNews.id Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

Baca juga  2000 PORSI, DANKORMAR BERSAMA BOBON MASAK BERGIZI UNTUK MASYARAKAT

“Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang” terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)

Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari

“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk” imbuh AKP Rianto.

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)” tandasnya.

Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara”pungkas AKP Rianto. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0713 Brebes Pimpin Korp Raport Masuk Dan Pindah Satuan 1 Perwira

BERITA UTAMA

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Artikel

Polresta Banyuwangi Amankan 11 Tersangka dalam Serangkaian Kasus Kriminal

Artikel

Pasca Pungut Suara Pemilu 2024 Polrestabes Surabaya Masih Beri Layanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Artikel

Bungkam Viralnya Ivan Sugiarto Kliaran Diluar Rutan Medaeng

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3: JADILAH UJUNG TOMBAK KESATUAN YANG TANGGUH DI TANAH PAPUA

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan