Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:12 WIB

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

 

Polsek Genteng TargetNews.id mengamankan pelaku pencurian hp berinisial AF (Laki laki, 53 Tahun ), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03)

di siang bolong. Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya utk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe,

kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air pelaku melihat hp milik korban di atas gerobak stan seketika itu pelaku langsung mengambil hp milik korban ( LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya )

Baca juga  HUT RI ke-80: Kapolres Pulang Pisau dan Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Ramah Tamah Penuh Kebersamaan

dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku , tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban ,

korban langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku namun pelaku tetap saja menabrak korban dengan sepeda motor yg dikendarainya sehingga korban terseret beberapa meter,

pelaku pun terjatuh berikut hp hasil curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Genteng yg sedang melaksanakan patroli tdk jauh dari TKP.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Baca juga  Pemuda Diminta Aktif Kawal Demokrasi, Aang Kunaifi: Jangan Apatis Jelang Pemilu 2029.

Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah S…. NAZ

Dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tandasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Plantungan Lakukan Pembersihan dan Pembenahan Rumah Warga Akibat Longsor

Artikel

Selaku Dansubsatgas, Dandim Lakukan Pengecekan Personel Pengamanan dan Obyek Kunjungan

BERITA UTAMA

Apel Pagi Menjadi Rutinitas Rutin Satgas TMMD Kodim 1612/Manggarai Sebelum Menuju Lokasi TMMD

BERITA UTAMA

Pj Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal

Artikel

Di Bangkalan Madura  Carok Maut Empat Orang Tewas 

BERITA UTAMA

Peringatan Hari Kartini, Petugas Satpas Colombo Berkebaya Sambil Berbagi Coklat ke Pemohon SIM

Artikel

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Pimpin Sosialisasi Ops Keselamatan

BERITA UTAMA

Kunjungan Uskup Agung Merauke Di Waropko, Pastor : Satgas Yonif 725/Wrg Pantas Dihormati