SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kualitas demokrasi dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional harus berjalan beriringan dengan kepedulian menjaga fasilitas publik, termasuk bangunan dan kawasan cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa.
Lia menegaskan, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga dari kedewasaan dalam menghormati hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi warisan budaya yang menjadi identitas nasional.
“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya yang merupakan warisan bersama,” ujar Lia.
Menurutnya, bangunan cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan aset bangsa yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, hingga potensi ekonomi melalui sektor pariwisata. Karena itu, keberadaannya harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Lia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut juga menempatkan pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghindari tindakan yang berpotensi merusak atau menghilangkan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Lia menilai penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tertib justru akan membuat pesan yang disampaikan masyarakat lebih efektif diterima oleh publik maupun para pengambil kebijakan.
“Perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, Lia juga menegaskan bahwa apabila dalam suatu aksi terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap masyarakat Jawa Timur dapat terus menjadi teladan dalam menjaga semangat persatuan, toleransi, serta kepedulian terhadap pelestarian warisan budaya.
“Ketika demokrasi dijalankan secara damai dan cagar budaya tetap terpelihara, maka kita tidak hanya menjaga ruang kebebasan berpendapat, tetapi juga mewariskan sejarah, nilai, dan jati diri bangsa kepada generasi mendatang,” tutup Lia.
(Anil)










