Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Senin, 18 Maret 2024 - 11:18 WIB

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

 

Pontianak,Kalbar TargetNews.id Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/3/2024) 05.00 wib pagi menjelaskan,”Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat

akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.”Ungkapnya.

Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijl. Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.Tuturnya.

Baca juga  Wadan dan PJU Puspenerbal Ikuti Virtual Taklimat Akhir Reviu LK UO TNl AL Semester ll 2023

Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,ujar Kapolresta.

Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.Tegasnya.

Baca juga  Anjangsana Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga di Desa Binaan

Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.Tegasnya.

Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.”Pungkas Kapolresta Pontianak. ( Ramsyah )

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 06/Sruweng Kapten Inf Budi Riyanto, Moment Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Jadikan Untuk Cinta Ibadah

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku.

Artikel

Satgas Gakkum Polres Bangli Laksanakan Hunting System Ops Zebra Agung 2025

Artikel

Regenerasi Kepemimpinan Danpusdikpomal Pimpin Sertijab Dansepa Pusdikpomal

BERITA UTAMA

Akademi Militer Terima Kunjungan Uskup Agung beserta rombongan

Artikel

Kendaraan Patroli Pamapta Dilepas, Polres Pulang Pisau Siap Layani Warga Lebih Cepat dan Humanis

BERITA UTAMA

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Artikel

Sambang Kamtibmas Presisi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ke Masyarakat Di Desa Hanjak maju