Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Senin, 18 Maret 2024 - 11:18 WIB

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi Dipontianak

 

Pontianak,Kalbar TargetNews.id Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/3/2024) 05.00 wib pagi menjelaskan,”Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat

akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.”Ungkapnya.

Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijl. Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.Tuturnya.

Baca juga  Baru Menjabat Beberapa Hari, Kapolres Pamekasan gerak cepat Ungkap 2 Kasus Curanmor

Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,ujar Kapolresta.

Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.Tegasnya.

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Acara Panen Hadiah Simpedes BRI Kanca Pelaihari Periode I Tahun 2024

Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.Tegasnya.

Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.”Pungkas Kapolresta Pontianak. ( Ramsyah )

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan TPPO untuk Warga Masyarakat.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Cek Kinerja Pompa Air di Desa Belang Turi

Artikel

Kapolda Jatim : Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

Artikel

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Beri Arahan Terkait Penguatan Pamapta

BERITA UTAMA

HeEbaaaattt….???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

BERITA UTAMA

Warga Hapulang Antusias Sambut TMMD ke-116 Kodim 1002/HST

Artikel

Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan