Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / KORUPSI / KPK / NASIONAL / NEWS / Tag

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:41 WIB

Sudarsono Peracik Jamu Ilegal Tidak Memilik Ijin Edar Dari BBPOM Dituntut 2 Bulan Penjara Denda 5 Juta Subsider 2 Bulan 

Sudarsono Peracik Jamu Ilegal
Tidak Memilik Ijin Edar Dari BBPOM
Dituntut 2 Bulan Penjara Denda 5 Juta
Subsider 2 Bulan 

Sudarsono Peracik Jamu Ilegal Tidak Memilik Ijin Edar Dari BBPOM Dituntut 2 Bulan Penjara Denda 5 Juta Subsider 2 Bulan 

 

Surabaya TargetNews.id Sidang terdakwa Sudarsono perkara peracik jamu ilegal kembali di gelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Rabu 20 Maret 2024.

Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan, bahwa terdakwa Sudarsono bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan ,dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua,

“Menuntut terdakwa Sudarsono dengan Pidana 2 Bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 Juta, subsider 2 Bulan Penjara,”kata JPU Damang saat dipersidangan,

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim pun terlihat heran dengan tuntutan JPU tersebut,
“Tuntutan berapa ? Hakim menanyakan kembali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang menjawab dengan nada pelan,”Dua Bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 2 Bulan penjara yang mulia,”jawab JPU.

Setelah itu sidang di akhiri dengan ketukan palu dan dilanjutkan pada tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan putusan

Baca juga  Kodim 1008/Tabalong Gelar Upacara Rutin Pengibaran Bendera Merah Putih dengan Khidmat

Perlu diketahui awal kejadiannya saksi Azis Jihaduddun,S,SI,Apt dan Nurkolina,S,SI,Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah jalan Bendul Merisi Besar Timur No 106 dan No 105 RT 02 RW 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, menemukan beberapa farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk tersebut diamankan oleh petugas.

Selanjutnya pada hari Kemis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10,00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya didampingi saksi Novrizal Zakiyah,SH, selaku staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar POM Surabaya,

Bahwa barang bukti farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran izin Edar dari Badan POM RI yang disita dari rumah jalan Bendul Merisi Besar Timur No 106 RT 02 RW 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya,

Berikutnya barang bukti milik terdakwa Sudarsono disita diantaranya berupa Racik Herbal Super On 100 ml sebanyak 398 botol , Jamu Putra Sakti Racik Remari 650 ml sebanyak 240 botol dan satu bendel dokumen penjualan,
sedangkan yang disita dari rumah jalan Bendul Merisi Besar Timur No 105 RT 02 RW 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya berupa Jamu Pegel Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sebanyak 810 botol dan Pegal Linu Tawon Klenceng 150 ml sebanyak 110 botol.

Baca juga  Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Desa Garung, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengamanan dan Pengaturan Lalu Linta

Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa Sudarsono ketahui tidak memilik izin edar diperoleh dari cara membeli langsung dari Pabriknya dan ada juga yang didapat dari sales Banyuwangi selanjutnya terdakwa Sudarsono menjual di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan mencapai sekitar Rp 120 juta sebulan dan untung sekitar Rp 12 juta sampai Rp 15 juta,

Dengan perbuatan terdakwa Sudarsono JPU menuntut dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaiman telah mengalami perubahan menjadi UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dikebut Pemasanganya, Portal Di Jalur Alternatif Bukit Klemuk Kota Batu

BERITA UTAMA

SEKDA KOTA PONTIANAK LARI ‘TERBIRIT BIRIT ” LEWAT PINTU BELAKANG SAAT MAU DIKONFIRMASI WARTAWAN TERKAIT DUGAAN KASUS KORUPSI PROYEK IPAL

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Tekan Angka Kecelakaan Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Bersama Aparat Desa Pemuda Sertu Triyono Bantu Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Penerima Manfaat

Artikel

KRYD Polresta Banyuwangi Gencarkan Patroli Cegah Aksi Premanisme Jelang Lebaran

BERITA UTAMA

Sekretaris FPII OKU Selatan Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan

Artikel

Dukung Produksi Pangan, Satgas Pangan Polri Dampingi Dirjen Tanaman Pangan Kementan Panen di Tuban