Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

Meresahkan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

KENDAL TargetNews.id – Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono Dukuh Ringinmulyo RT 09 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Baca juga  36 Tahanan Dicek kembali Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Selanjutnya ketiga tersangka diringkus dirumahnya masing-masing dan mengakui sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.

Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Baca juga  Sinergitas TNI Polri, Patroli di Stasiun Ngawi Antisipasi Arus Balik Mudik Tahap Dua

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Forum Konsultasi Publik Regsosek di Desa Lemahduwur

Artikel

Polres Tegal Polres Tegal Gelar Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal

Artikel

Pelayanan Pindah Memilih Untuk DPT Pilkada Telah Dibuka

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Kapolri Ungkap Upaya-Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Audiensi Dengan Pj. Wali Kota, Pengurus Sampaikan Peralihan BKSG Menjadi Bamag

Artikel

Gelar Serah Terima Dinas, Kanit I SPKT Siap Berikan Pelayanan Maksimal