Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / Uncategorized

Rabu, 3 April 2024 - 11:37 WIB

Kejari Surabaya Tabrak Aturan Wilayah, Aswas Kejati Diminta Atensi Perkara Tersebut

Perkara Diwilayah Kejari Tanjung Perak Ditangani Kejari Surabaya

Perkara Diwilayah Kejari Tanjung Perak Ditangani Kejari Surabaya

 

Surabaya, TargetNews.id – Kejari Surabaya diduga tabrak Surat edaran Kejagung tentang aturan wilayah penanganan perkara. Masih terang dalam ingatan kita terkait pemberitaan bahwa Kejari Tanjung Perak menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejari Surabaya dimana dalam pemeberitaan tersebut dilengkapi dengan pendapat ahli pidana.

Namun kenyataannya ternyata bahwa yang terjadi adalah Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara yang terjadi di wilayah Kejari Tanjung Perak. Hal ini terjadi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 kg dengan perkara no : 394/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terdakwa Ria Triani binti Nasianto.

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Kahayan kuala Pam Ibadah Hari Minggu di Gereja

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan perkara tersebut sehingga Kejari Surabaya sangat bernafsu untuk menyidangkan perkara tersebut.

Kami selaku awak media mengajak seluruh jurnalis dan LsM untuk bersama kita kawal penanganan perkara tersebut biar tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut baik terkait tuntutan pidana dan juga penanganan barang bukti perkara tersebut yang terdiri dari beberapa mobil mewah.

Pasalnya Perkara ini terdapat 185 bungkus narkoba yang beratnya hampir 100 Kg, bahkan ada beberapa mobil mewah. Semoga Asisten Pengawasan Kejati Jatim mengawasi perkara tersebut hingga perkara tersebut putus nantinya.

Baca juga  Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Sebangau Permai Tentang Saber Pungli

Saat awak media mencari informasi bahwa benar perkara diatas akan digelar siang ini, Rabu 3 april 2024 sekira pukul 14.00 wib.

Kami berharap Aswas Kejati dan Ibu Kajati Mia Amiati agar mengawasi dan memeriksa penanganan kasus tersebut yang diduga sudah melanggar SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986. Dan tentang aturan Wilayah penanganan perkara.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Pererat Silaturahmi Melalui Komsos di Wilayah Terluar

BERITA UTAMA

Belajar dari Insiden Jakarta, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengemudi Angkutan Makan Bergizi Gratis

Artikel

Disiplin Dimulai dari Penampilan, Polres Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Kerapian

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Kubu Raya Lakukan Evakuasi Dua Kendaraan Akibat Tabrakan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 63

BERITA UTAMA

Ramadhan berbagi, Prajurit Yonif 4 Marinir Berbagi Takjil

Artikel

Perayaan Isa Almasih, Ratusan Personel Polres Tegal Diterjunkan

Uncategorized

Patroli Malam Cegah sejak dini Karhutla di wilayah Kecamatan Pandih Batu

Uncategorized

Sambang Kantor Desa, Wujud Sinergi Sat Binmas polres pulang pisau dengan Perangkat Desa