Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PROFIL / Tag

Kamis, 4 April 2024 - 16:17 WIB

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

 

MALANG TargetNews.id Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.

“Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.

Baca juga  Jaga Situasi Lalin di Rawan Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Terjunkan Anggota Patroli

Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.

Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci.

“Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan,”kata Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian.

Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.

Baca juga  Tingkatkan Sambang ke Toko Ponsel personel Satbinmas Polres Pulpis himbauan untuk selalu waspada

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel.

Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan.

“Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,”pungkas Kasatreskrim Polres Malang. tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Job Fair Slawi Ageng 2023 Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja

Artikel

Catat Sejarah, Dua Jenderal Putra Bone Komandoi Pasmar 3

BERITA UTAMA

Upacara 17-an Jadi Momentum Refleksi dan Evaluasi Kinerja Prajurit Kodim 1002/HST

Artikel

MISBAKHUL MUMIR, SAMBUT KEDATANGAN PJ BUPATI BONDOWOSO

Artikel

Tanggapi Fenomena Knalpot Brong, Walkot Ajak Pihak Terkait Beri Edukasi

BERITA UTAMA

Ketua DPC FRN Banyuwangi Mengecam Keras Tindakan Intervensi Terhadap Jurnalis

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas

Artikel

Majelis Sholawat Fihubbi Rohmatan Lil Alamin Dukung Penuh HUT Bhayangkara ke-80, Siap Sukseskan Sholawat Akbar PW FRN Counter Polri di Banyuwangi