Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 00:37 WIB

Polres Sumenep Dalam Memberantas Narkoba, Berhasil Amankan Pengedar di Pulau Sapeken

Berhasil Amankan Pengedar di Pulau Sapeken

Berhasil Amankan Pengedar di Pulau Sapeken

 

Sumenep TargetNews.id Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar Narkoba. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 paket Narkotika (Sabu) ukuran sedang.

Pelaku berinisial UH (30th), Warga Dsn. Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Penangkapan tersebut dilakukan di teras rumah belakang milik pelaku, Jumat (12/4).

Kejadian ini berawal saat Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken khususnya di Desa Pegerungan Kecil.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Mendapat informasi tersebut Ka SPKT bersama 3 personil Polsek Sapeken ditambah 1 Personil Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat milik Ardi.

Setibanya di Pagerungan Kecil, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba. Sekira pukul 00.15 Wib, Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Namum tersangka nampaknya menyadari kedatangan Anggota, sehingga berhasil melarikan diri.

Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas.

Baca juga  Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Pelaku melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah namun pelaku berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa tindakan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku dapat membahayakan anggota dan masyarakat .

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Laksanakan Cooling System, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Imbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Sukses Amankan Pertandingan Bola Kaki Tingkat Kecamatan Kuwus

BERITA UTAMA

Patroli Cipkon, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kondusifitas

BERITA UTAMA

Sertifikat di Bank, Ahli Waris Diduga Dipersulit

Artikel

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

Uncategorized

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas