Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 00:37 WIB

Polres Sumenep Dalam Memberantas Narkoba, Berhasil Amankan Pengedar di Pulau Sapeken

Berhasil Amankan Pengedar di Pulau Sapeken

Berhasil Amankan Pengedar di Pulau Sapeken

 

Sumenep TargetNews.id Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar Narkoba. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 paket Narkotika (Sabu) ukuran sedang.

Pelaku berinisial UH (30th), Warga Dsn. Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Penangkapan tersebut dilakukan di teras rumah belakang milik pelaku, Jumat (12/4).

Kejadian ini berawal saat Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken khususnya di Desa Pegerungan Kecil.

Baca juga  Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Gresik memberikan apresiasi penuh kepada Polres Gresik atas langkah tegas dan cepat dalam menangani kasus SK ASN Palsu di Gresik

Mendapat informasi tersebut Ka SPKT bersama 3 personil Polsek Sapeken ditambah 1 Personil Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat milik Ardi.

Setibanya di Pagerungan Kecil, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba. Sekira pukul 00.15 Wib, Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Namum tersangka nampaknya menyadari kedatangan Anggota, sehingga berhasil melarikan diri.

Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas.

Baca juga  Warga Rasakan Manfaat Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST, Jalan Baru Permudah Aktivitas

Pelaku melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah namun pelaku berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa tindakan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku dapat membahayakan anggota dan masyarakat .

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Dewi Fortuna dan DKM Masjid Tanam Gaharu di di Makam Jayakarta dan Pangeran Shangyang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO.

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi, Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Peresmian Dua Infrastruktur Baru di Tanjung, Dandim 1008 Tabalong Turut Hadir

Uncategorized

Stop Karhutla, Polsek Pandih Batu Berikan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat.

Artikel

Dewas DPP PWDPI Siap Kucurkan Pinjaman Modal Untuk Kepala Daerah Seluruh Indonesia 600 Triliun

Artikel

Polsek Pandih Batu, Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas