Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PROFIL / TNI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 16:58 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unitreskrin Reskrim Polsek Kenjeran akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri spesialis kotak amal.

Tersangka berinisial SHI (47) yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, ditangkap Polisi di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan alat berupa sapu lidi sempat kepergok warga.

Baca juga  Perwira Tinggi TNI AL Raih Doktor Cumlaude Dari FEB Universitas Trisakti

“Jadi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga,”ujar Kompol Ardi, Kamis (18/4).

Menurut Kompol Ardi , aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku lalu kami amankan,” jelas Kompol Ardi.

Ia menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

Baca juga  Sambang Kde Masyarakat Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

“Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT,”jelas Kompol Ardi.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

“Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Aktivis KAKI: Alhamdulillah Hasil Pengecekan Kondisi Jembatan Nasional Suramadu Aman Masyarakat Tidak Perlu Panik Melewatinya

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Kondisi Kwh Listrik untuk Mencegah Korsleting Listrik.

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Upacara Hari Bela Negara, Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan pesan Kamtibmas ke warga

Artikel

Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat Smart Air PK-SNE

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak