Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

 

SIDOARJO TargetNews.id Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Baca juga  Pererat Sinergi dan Silaturahmi antara TNI, Satgas Yonif 611/Awang Long dan masyarakat

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.

“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.

“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Kapolres Batu dan Ketua MUI, Perkokoh Sinergitas Demi Kota Batu Kondusif

Artikel

PPUU DPD RI Soroti Pemekaran Jawa Tengah, Wacana Provinsi Banyumasan Kembali Menguat

Artikel

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 1008/Tabalong dan Persit Cabang XXXI Ziarah Rombongan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Pertanggungjawaban APBDes Argosari

BERITA UTAMA

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Peduli Jamaah Haul Guru Sekumpul, Babinsa Serka Ramli Gelar Pelayanan di Rest Area Mabuun

BERITA UTAMA

Ramadhan Penuh Berkah, Koramil Batu Benawa-Hantakan Gelar Aksi Berbagi Takjil