Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 19 April 2024 - 13:17 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

 

(Puspen TNI). Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap,

upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil,

pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan

merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc

Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. “Iya benar (sudah ditangkap),

Baca juga  Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Kahayan Hilir Pasang Spanduk Himbauan dan Sosialisasikan Call Center 110

selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,

dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00

Baca juga  Di Duga Berikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, Novi Saksi yang Diajukan Ellen Sulistyo Terancam Dilaporkan

tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI. “Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Demi Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor DPRD Kalteng

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Uncategorized

Babinsa Balai Gemuruh Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Kec. Subah

BERITA UTAMA

PT Dharma Lautan Utama Kerahkan 45 Armada Kapal Bagi Pemudik, Jelang Lebaran

Artikel

Kunjungan Wamendikdasmen Hari Pertama Masuk Sekolah, Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMP Al Irsyad Kota Tegal

Artikel

Kegiatan Dukungan Terhadap Program Pemerintah Pusat Tentang Ketahanan Pangan

Uncategorized

Satgas Preemtif Ops Bina Karuna telabang 2023 Polres Pulang Pisau Berikan himbuan dan sosialisasi KARHUTLA kepada warga

Artikel

218 Koperasi Merah Putih Dibangun di Kabupaten Tegal, Bupati Ischak: Momentum Bangkitkan Ekonomi Desa