Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 April 2024 - 13:02 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan
8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

 

PONOROGO TargetNews.id Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

“Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca juga  Serma Sarana Babinsa Purwosari Koramil 12/Girimulyo Kodim 0731/Kulon Progo bersama Bhabinkamtibmas, membantu petugas kesehatan

Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya,” terang AKBP Anton.

Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Baca juga  Galian C Ilegal,  Merajalela di Sampang APH Tutup Mata Warga Ancam Lakukan Perlawanan Terbuka

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

“Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Anton Prasetyo.
Ucap(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Poslap 30 Kec. Sebangau Kuala patroli rawan karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK DOOR TO DOOR DENGAR KELUHAN WARGA SUCI KECAMATAN MANYAR

Uncategorized

Sepadan Sungai Bluru disinyalir Di Buat Ajang dugaan Dumping Limbah B3 Residu

BERITA UTAMA

Akan Gelar Aksi, Sahala : Sebar Hoax, Segera Periksa Dan Proses Hasnaeni DKK

Artikel

Pagi yang Cerah di Haruyan, Dinas Pertanian HST Sambangi KOTIS TMMD Kodim 1002/HST

Artikel

Pelaku Curanmor, TKP Jl. Rajawali Sampang di Amankan Polres Sampang

Artikel

Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja, Antisipasi Karhutla Sejak Dini

Uncategorized

Upaya cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital