Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / Uncategorized

Selasa, 30 April 2024 - 21:11 WIB

Ponton TI Selam Berjejer Hantam Perairan Laut Pait Jaya, Diduga Ilegal Tanpa Legalitas Yang Jelas

Diduga Ilegal Tanpa Legalitas Yang Jelas

Diduga Ilegal Tanpa Legalitas Yang Jelas

 

Bangka Barat, Targetnews.id –
Tambang timah ilegal menggunakan ponton Pertambangan Isap Produksi (PIP) jenis selam, beroperasi di perairan laut Kampung Pait Jaya, Dusun 6, RT 01 RW 03, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Maraknya pertambangan ilegal saat ini yang sengaja beroperasi, diduga ilegal tanpa mengantongi izin Surat Perintah Kerja (SPK). Sisa Hasil Pengolahan (SHP) di Daerah Usaha (DU) 1553 milik PT. Timah Tbk.

Dari keterangan “Suparman” sebagai ketua nelayan pesisir di seputaran area penambangan, mengatakan bahwa jejeran puluhan ponton tambang yang tertangkap kamera tersebut, diduga tanpa legalitas yang jelas.

“ Sebelumnya memang melalui CV, setelah CV bubar mereka masih tetap beraktivitas. Hal ini merupakan sebuah masalah besar bagi masyarakat pesisir pantai dan sekitarnya. Telah beroperasi sekian lama. Belum ada penegasan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH),”katanya, Selasa (23/04/2024) di Bangka Barat.

Menurut dia, ponton-ponton jenis selam ini sudah cukup lama beroperasi secara terang–terangan, itu menganggu para nelayan yang menjaring tangkap ikan. jika ada yang bertanya ponton,pekerja selalu sebut milik oknum anggota,

“Tidak ada kerjasama kepada masyarakat Pak, kapan ditanya milik siapa,pasti mengatasnamakan oknum anggota,” tegasnya.

Maka, kata dia, masyarakat secara jelas dirugikan oleh para penambang ilegal itu.

“Fee/persen untuk masyarakat Kampung Pait Jaya tidak ada kontribusinya,” tegasnya lagi.

Baca juga  Presiden Jokowi Meresmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I di Pontianak, Kalimantan Barat

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang warga Kampung Pait Jaya, yang berinisial (SR), saat ditemui media ini di kediamannya.

Dirinya pun mengatakan, bahwa PIP tersebut. dirasakan sangat-sangat menggangu mereka.

Dengan adanya aktivitas tambang tersebut, mereka pun meminta APH setempat. untuk segera melakukan tindakan.

“Kami masyarakat nelayan Kampung Pait Jaya, meminta APH untuk segera menertibkan dan membersihkan ponton-ponton selam di laut kami, Karena telah merusak dan menggangu kami sebagai nelayan yang menjaring tangkap ikan,” katanya.

Namun lain halnya menurut keterangan dari salah seorang penjaga perahu nelayan yang tak ingin disebutkan namanya, Dia mengatakan bahwa ponton tersebut mitra PT .Timah, dari ponton yang lama, CV Pelangi Berkat milik pak “Smn”, dan ponton lainnya milik masyarakat Pait.

“Ponton yang beraktivitas disitu, itu mitra PT. TIMAH bang, yang lainnya ponton milik masyarakat Pait sini lah”.Ungkapnya kepada Tim Targetnews.id ,Selasa 23/04/2024

Dia juga mengatakan bahwa ada oknum anggota yang mengaku-ngaku dari Pam Opit, dan dari mabes Polri yang nyanting (Ngecuk) ke ponton-ponton, biasanya (Ags) dan (Erln) bagian untuk mediasi ke anggota tersebut,

” Ada oknum anggota juga bang yang nyanting disini, mereka ngaku dari Pam Opit dan mabes polri, yang sering ketemu orang ni (Ags) dan (Erln)” .Jelasnya

Katanya (Ags) dan (Erln) ini sebagai perwakilan dari masyarakat untuk mengkoordinir ponton dan pekerja,mereka merupakan dari panitia yang lama,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

“Ags dan Erln ini panitia lama kemaren bang, mereka ini lah, bagian nemuin kalau ada anggota yang nyanting (Ngecuk)”.Tutupnya

Mengutip dari  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 158 UU tersebut disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pasal 160. Juga diatur bahwa setiap orang yang menampung. memanfaatkan. melakukan pengelolaan dan /atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR. SIPB. atau izin lainnya. akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal UU tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 April 2024, seperti apa tanggapannya, terkait adanya aktivitas tambang timah tersebut.

Kapolres Bangka Barat, hanya menjawab dengan singkat
“Setahu saya Tambang tersebut tersebut di IUP PT.Timah mas”.Jawabnya.

Disinggung mengenai boleh apa tidaknya PIP tersebut beraktivitas di pingggir pantai, sampai pemberitaan ini diterbitkan belum ada jawaban dari Kapolres Babar. Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Yonmarhanlan VIII Bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2, Turut Mengikuti Acara Exit Briefing dan Acara Tradisi Pelepasan Danpasmar 2, Brigjen TNI (MAR) Muhammad Nadir, M.TR.Opsla yang saat ini menjabat Wakil Komandan Korps Marinir

Uncategorized

Laksanakan Kryd Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla di Posko 04 Terpadu Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Jelang Imlek, TNI Kodim 0719/Jepara Kerja Bakti Bersihkan Klenteng

Uncategorized

Briptu Yuanli Sosialisasi Aplikasi Dumas Polres Pulpis

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X DAN JALASENASTRI RANTING C CABANG 1 KP 3 IKUTI PEMBINAAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGI OLEH DINAS PSIKOLOGI ANGKATAN LAUT

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku