Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:38 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

 

KOTA MALANG- TargetNews.id Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

“KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

Baca juga  Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang Sampaikan Hal ini

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Anton.

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Doa Dari Brebes Untuk Keselamatan Negeri di HUT TNI Ke-78

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang Secara DDS Salurkan Paket Bansos

BERITA UTAMA

Apel yang dipimpin Kepala Bagian Logostik (Kabaglog) Kompol Abdul Ghofir, S.Sos yang dihadiri seluruh anggota

Artikel

Komsos Babinsa di Desa Hapalah Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Masyarakat

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Satgas Brimob Gelar Sholat Idul Fitri Bersama

BERITA UTAMA

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Berbagi Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim serta Pengemudi Angkutan

Artikel

Tiga Pegawai Rutan Nganjuk Terima Anugerah Wira Wibawa Dharmesti Pratama dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

BERITA UTAMA

Kapolsek Pontianak Barat beserta personil besuk anggotanya yang sedang sakit