Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

 

PASURUAN- TargetNews.id Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MF(24) warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan,Iptu Bambang mengatakan Pencurian besi penambat Rel Kereta Api itu terjadi pada Kamis (02/05/2024), pukul 17.40 WIB.

“Terduga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polsek Beji,” ujar Iptu Bambang, Senin (6/5).

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang melakukan patroli rutin di jalur KA.

“Saat patroli petugas melihat orang yang tampak mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” terang Iptu Bambang.

Selanjutnya, Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan anggota Reskrim Polsek Beji menindaklanjuti hal tersebut, dan Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat melakukan aksinya mencuri penambat besi Rel Kereta Api.

Baca juga  Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan ke dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku,”kata Iptu Bambang.

Atas perbuatan pelaku, pihak Daop 8 KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” Ungkap(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Upacara Pengukuhan Paskibraka Meriahkan Peringatan HUT RI Ke-78 di Kabupaten Manggarai

BERITA UTAMA

Respons Cepat Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Evakuasi Barang dan Padamkan Api Kebakaran

Artikel

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibma

Artikel

Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas saat Sholat Tarawih di Masjid Darul Arqam

Artikel

Forum Konsultasi Publik, Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

BERITA UTAMA

RS Pusri Palembang Putus Kerja Sama dengan dr Tamara Usai Komentar soal Pasien BPJS Tuai Kecaman