Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:32 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Baca juga  Ning Lia: Kebijakan Baru Ojol Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja Digital

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

Baca juga  Dugaan Praktik "Tebus Perkara" Narkotika di Sidoarjo Seret Nama Oknum Kades, Publik Minta Aparat Bertindak Transparan

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan V Sambut dan Amankan Kapal Perang Asing AL Vietnam VPN Le Quy Don 286

Artikel

Kapolres Pulpis Hadiri Rapat Koordinasi Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Dandim Brebes Serahkan Hasil Pembangunan Desa Jatisawit

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

REUNI AKBAR SMANSA DAN SMADA BANGKALAN ALUMNI 1987, 88, 89, 90, 91, 92 ATEMMOH POLANAH KERRONG

Uncategorized

Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Polresta Palangka Raya Sita 21 Paket Diduga Sabu dari 5 Tersangka

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh